Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Naik, DJP: Kemungkinan Kurang Bayar Kecil

 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengestimasi potensi terjadinya kurang bayar akibat pemanfaatan fasilitas diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 cenderung kecil.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, baik 30% maupun 50% (mulai masa pajak Juli), diberikan untuk sektor usaha yang sangat terdampak pandemi Covid-19. Sektor-sektor usaha itu mengalami penurunan aktivitas ekonomi.

“Insentif ini diberikan terbatas pada sektor usaha yang sangat terdampak covid-19 dan mengalami penurunan usaha. Jadi, kemungkinan [kurang bayar] kecil,” katanya, Rabu (12/8/2020).

Sebagai informasi kembali, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 tidak dapat diakui sebagai kredit pajak pada akhir tahun. Sebelumnya, Kepala Seksi Peraturan PPh Badan I DJP Hari Santoso mengatakan PPh Pasal 25 yang telah disetor tiap bulan akan diakumulasi dan diperhitungkan pada akhir tahun pajak.

“Diskon di sini dalam artian pada bulan itu angsuran PPh Pasal 25-nya dikurangi, tapi sifatnya sebenarnya adalah penundaan karena PPh yang dihitung adalah penghasilan satu tahun pajak. Jadi, [diskon angsuran] untuk memberikan kelonggaran cash flow saja selama masa pandemi,” jelasnya.

Sebagai contoh, seorang wajib pajak seharusnya membayar angsuran PPh Pasal 25 senilai Rp10 juta. Karena wajib pajak tersebut mendapatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, wajib pajak hanya membayar senilai Rp7 juta untuk masa pajak tersebut.

Meskipun ada 30% angsuran PPh Pasal 25 yang tidak dibayarkan pada masa pajak April hingga Desember (karena fasilitas pengurangan), wajib pajak masih tetap wajib menghitung penghasilan aktualnya dan PPh yang masih terutang.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only