Syarat Penerima Banpres Produktif, Insentif Tambahan dari Pemerintah untuk UMKM

PORTAL JEMBER – Presiden Joko Widodo mengeluarkan bantuan tambahan bagi pelaku UMKM berupa Banpres (Bantuan Presiden) Produktif Usaha Mikro. Peluncuran Banpres ini digelar di Istana Negara pada Senin, 24 Agustus 2020.

Dikutip PORTAL JEMBER dari akun Instagram Kantor Juru Bicara Presiden RI, Banpres merupakan salah satu skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro.

Sebelumnya, pemerintah pun telah memberikan bantuan kepada para pelaku usaha kecil dan mikro, di antaranya adalah insentif pajak untuk UMKM, kredit modal kerja, serta penempatan dana di perbankan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah.

Berdasarkan unggahan di akun Instagram resmi miliki Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkopukm), besaran dana yang diberikan pemerintah untuk Banpres Produktif adalah Rp2,4 juta.

Jumlah tersebut akan diberikan satu kali melalui sejumlah bank penyalur kepada rekening pelaku UMKM. Adapun total penerima Banpres Produktif adalah 12 juta pelaku usaha mikro.

Terkait pemberian Banpres Produktif, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku UMKM. Berikut adalah syarat penerima Banpres Produktif:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Para pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat-syarat tersebut akan diseleksi oleh Dinas Koperasi di setiap daerah dan lembaga yang dipilih. Calon penerima Banpres Produktif pun hanya bisa diusulkan oleh sejumlah lembaga.

Lembaga yang dapat mengusulkan calon penerima Banpres Produktif adalah:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  3. Kementerian/lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
  5. Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Untuk pengajuan persyaratan, bisa dilakukan secara langsung ke kantor dinas terkait. Namun, beberapa di antaranya melakukan pendataan via daring sehingga pelaku UMKM tidak perlu datang langsung.

Terkait pengumuman penerima Banpres Produktif, Kemenkopukm akan memberikan informasi lebih lanjut. Hingga saat ini, pihaknya baru mengeluarkan persyaratan dan daftar lembaga yang dapat mengusulkan calon penerima Banpres.***

Sumber : pikiran-rakyat.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only