Genjot Penerimaan, Tarif Cukai Bakal Naik 5 Persen Tahun Ini

Otoritas pajak Kenya, Kenya Revenue Authority (KRA) berencana meningkatkan tarif cukai yang dikenakan atas 31 produk seperti BBM, air kemasan, jus, hingga bir tahun ini.

Komisaris Jenderal KRA Githii Mburu mengatakan pemerintah akan meningkatkan tarif cukai berdasarkan rata-rata inflasi dalam setahun penuh pada tahun fiskal 2019/2020. Tarif cukai baru akan berlaku pada 1 Oktober 2020.

“Rata-rata kenaikan harga dari 31 barang kena cukai tersebut sekitar 5,43%,” kata Mburu seperti dilansir Business Daily Africa, Selasa (1/9/2020).

Kenaikan tarif cukai tersebut nantinya tidak akan menunggu persetujuan parlemen. Hal ini dimungkinkan lantaran Pemerintah Kenya saat ini telah memiliki regulasi baru terkait dengan kenaikan tarif cukai.

Dalam beleid baru tersebut, KRA dapat secara unilateral mengenakan pajak berbasis pada inflasi atas produk-produk strategis tanpa perlu menunggu persetujuan dari parlemen dan hanya membutuhkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Setelah penentuan tarif baru telah disetujui oleh Menteri Keuangan, KRA nantinya akan memberikan pemberitahuan kepada parlemen dalam waktu tujuh hari sejak kebijakan tersebut dikeluarkan.

Tarif cukai yang disesuaikan berdasarkan inflasi ini pertama kali diperkenalkan pada 2018. Pemerintah pun lebih fleksibel dalam mengambil kebijakan tarif dan tak terkendala parlemen yang cenderung menolak kebijakan kenaikan tarif pajak.

Untuk diketahui, beleid tersebut merupakan pemerintah untuk melindungi kemampuan pemerintah dalam melakukan belanja anggaran serta upaya untuk menghindari diperlukannya persetujuan parlemen untuk meningkatkan tarif.

Dari sisi Kementerian Keuangan dan otoritas pajak, langkah ini membuat sistem pajak Kenya makin simpel karena kenaikan tarif dapat berlaku secara otomatis setiap tahunnya dan tidak perlu menunggu persetujuan parlemen. (rig)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only