Pemutihan Pajak PBB di Kabupaten Bogor Tak Diperpanjang, Ini Sebabnya

Pemkab Bogor menyatakan tidak akan memberikan perpanjangan relaksasi pembayaran pajak bumi bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) lantaran setoran pajak yang sudah meningkat.

Relaksasi yang dimaksud yakni pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi dan diskon PBB-P2 sebesar 10% yang habis masa berlakunya pada 31 Agustus 2020 dan tidak akan diperpanjang hingga bulan-bulan berikutnya.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Arif Rahman mengatakan realisasi penerimaan pajak Kabupaten Bogor saat ini sudah meningkat sehingga relaksasi tidak perlu dilanjutkan.

“Setelah dipertimbangkan beberapa masukan, kemudian melihat potensi penerimaan kita meningkat, kami setop sampai 31 Agustus 2020 ini,” ujar Arif, Selasa (1/9/2020).

Sejak insentif pajak diberlakukan mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2020, Arif mengaku telah memberikan dampak yang signifikan terhadap penerimaan. Hal ini dikarenakan masyarakat cukup antusias untuk membayar PBB.

Selama periode tersebut, wajib pajak tidak perlu membayar denda akibat keterlambatan bayar pajak tahun-tahun sebelumnya. Dengan berakhirnya insentif tersebut, PBB yang dibayar pada September dan bulan-bulan selanjutnya akan dikenai sanksi.

Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Bogor saat ini sudah tinggi mencapai 80% dari target penerimaan pajak daerah. Untuk pendapatan asli daerah (PAD), realisasinya sudah mencapai 56% dari target tahun ini sebesar Rp1,4 triliun.

“Sisa empat bulan atau 100 hari ini akan kami maksimalkan untuk mencapai target,” tutur Arif seperti dilansir pojoksatu.

Selain PBB, Pemkab Bogor juga memberikan relaksasi pajak bagi sektor usaha terdampak yakni perhotelan, restoran, hiburan, dan parkir. Fasilitas tersebut juga turut berkontribusi terhadap pencapaian target penerimaan pajak daerah 2020. (rig)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only