Pemerintah Bakal Genjot Pajak Digital Tahun Depan

JAKARTA. Guna menggenjot pendapatan pajak, Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerapan perpajakan. Optimalisasi ini terutama pada kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang sudah berjalan mulai 1 Agustus 2020.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) sudah menunjuk sejumlah perusahaan digital asing untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital dari luar negeri yang mereka jual. Saat ini sudah ada 16 perusahaan digital asing yang berkewajiban menarik, menyetor, dan melapor PPN.

Setelah ada enam perusahaan, mulai Selasa kemarin (1/9), ada tambahan 10 perusahaan digital asing. Salah satunya adalah Tiktok Pte., Ltd., Facebook Ireland Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, dan lainnya. “Penerapan PPN produk digital dari luar negeri juga diharapkan dapat menciptakan kesetaraan berusaha atau level playing field antar pelaku usaha,” kata Menkeu saat Rapat Paripurna di Gedung DPR/MPR RI, Selasa (1/9). Target pajak 2021 sebesar Rp 1.268,5 triliun, naik 5,8% dari 2020. Target PPN di 2021 sebesar Rp 546,1 triliun, naik 7,6% dari proyeksi 2020 Rp 507,5 triliun.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only