Diskon Pajak Penghasilan Pasal 25 Sebesar 50 Persen

UNTUK membantu Wajib Pajak dalam menjaga arus kas (cash flow) usahanya, pemerintah memberikan bantuan berupa adanya keringanan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebesar 50 persen.

Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 ini berlaku sampai dengan bulan Desember 2020. Keringanan pajak berupa diskon yang diberikan pemerintah merupakan tambahan dari keringanan pajak yang sebelumnya hanya 30 persen.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan dilakukan pemerintah untuk membantu Wajib Pajak yang usahanya tengah menurun disebabkan adanya pandemi Covid-19.

Adapun Wajib Pajak (WP) yang berhak mendapatkan diskon ini adalah WP yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran PPh Pasal 25.

Daftar lengkap 1.013 sektor usaha dapat dilihat dalam lampiran PMK 110 tahun 2020. Yang menarik, keringanan ini berlaku mulai Juli 2020 karena merupakan tambahan diskon dari regulasi sebelumnya.

Untuk dapat memperoleh tambahan diskon ini, bila Wajib Pajak masuk dalam kategori yang berhak, mereka dapat mengajukan permohonan secara online melalui situs resmi Ditjen Pajak. Apabila WP sudah mendapatkan potongan 30 persen sebelumnya, dapat pula mengajukan untuk pemindahbukuan sehingga dapat menambah diskon menjadi 50 persen.

Perlu diketahui juga bahwa diskon ini bukanlah satu-satunya insentif yang diatur dalam Peraturan Menkeu Noor 110 tahun 2020, selain diskon pajak, terdapat lima insentif pajak lainnya yaitu:

  1. Insentif PPh Pasal 21 berupa pembebasan pajak PPh Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima Pegawai dengan penghasilan sampai 15 jta per bulan dengan kriteria tertentu diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020
  2. 2Insentif PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 berupa PPh Final yang ditanggung Pemerintah Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.
  3. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi yang berupa PPh final Jasa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Penerima P3-TGAI ditanggung Pemerintah sejak Tanggal 14 Agustus sd Masa Desember 2020.
  4. Insentif PPh Pasal 22 Impor berupa PPh Pasal 22 Impor dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak Tertentu berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
  5. Insentif Pajak Pertambahan Nilai berupa Pengusaha Kena Pajak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.

Dari sisi perpajakan, insentif pajak ini membantu Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam tiga hal. Yang pertama terkait adalah untuk membantu arus kas perusahaan.

Sebagaimana diketahui, pandemi telah membuat banyak usaha terhenti dan sekaligus menurunkan produksi dan keuntungan perusahaan. Melalui insentif ini, perusahaan dapat menekan uang yang dikeluarkan dan dapat dipergunakan untuk kepentingan lain yang lebih mendesak.

Yang kedua adalah bertujuan untuk menambah sisi demand/permintaan. Hal ini tercermin dari adanya diskon PPh Pasal 21 kepada para pegawai perusahaan sehingga mereka mempunyai lebih banyak uang yang diterima dan meningkatkan daya belinya.

Melalui pengecualian pajak ini, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang dapat memanfaatkan kelebihan penghasilannya untuk berbelanja / konsumsi sehingga menggerakkan roda perekonomian.

Yang ketiga adalah untuk mempermudah masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam membantu untuk mengurangi dampak negatif pandemi Covid-19. Insentif perpajakan ini merupakan contoh dalam peraturan yang memberikan pembebasan pajak impor atas alat-alat kesehatan untuk penanganan virus Corona.

Adanya insentif bagi Wajib Pajak berupa penghitungan donasi atau sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto bila memberikan donasi atau sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah Covid-19.

Keseriusan pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19 melalui Program Ekonomi Nasional tentu saja merupakan bagian dari fungsi APBN sebagai instrumen keuangan yang dipergunakan kembali untuk kepentingan masyarakat umum.

Melalui kebijakan ini juga terlihat salah satu fungsi pajak yang utama pajak dalam kehidupan bernegara yaitu ikut serta berkontribusi dalam mengatur, mendorong dan mengendalikan kegiatan ekonomi ke arah yang lebih baik, yang disebut sebagai fungsi regulerend.

Sumber: Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only