Beban Pajak Emiten Saham Semakin Ringan

Stimulus pajak di UU Cipta Kerja & UU No 2/2020 kurangi beban dan berefek positif ke laba.

Jakarta. Pemerintah menggelontorkan sejumlah relaksasi perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 2/2020 plus UU Cipta Kerja. Wujud keringanan pajak itu mulai dari pemotongan pajak penghasilan (PPh) dividen, hingga pengurangan PPh bagi emiten saham yang memiliki jumlah saham yang beredar di publik (free float) besar.

Ihwal diskon PPh dividen, misalnya, akan diberikan jika dividen diinvestasikan lagi di Indonesia. Selain itu, dividen yang berasal dari luar negeri juga tidak dikenakan pajak, asalkan diinvestasikan lagi di dalam negeri. Tapi ada syarat dan ketentuannya. Antara lain, nilai dividen yang diinvestasikan minimal setara 30% dari laba setelah pajak.

Sebelum ini, melalui UU No 2/2020 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2020 sebagai UU, pemerintah memberi keringanan PPh korporasi, termasuk emiten saham, dari 25% menjadi 22% hingga tahun 2021. Tahun 2022, PPh turun lagi jadi 22%.

Bahkan bagi emiten yang memiliki free float 40%, pajak tersebut didiskon lagi 3%. Jadi hingga tahun 2021, PPh yang dibayarkan cukup 19%. Di 2022, pajak yang dibayar cuma 17%.

Presiden Direktur CSA Institute Aria Santoso menyebut, insentif ini akakn membantu keuangan emiten. “Anggaran bisa diahllikan untuk membayar biaya lain, misal biaya operasional atau biaya bunga,” kata dia, kemarin.

Efek stimulus pajak bagi kinerja keuangan juga cukup besar. Ambil contoh dari penerapan diskon PPh bagi emiten di UU No 2/2020.

PT Astra Internasional Tbk (ASII), misalnya, termasuk yang menikmati diskon pajak. Per Juni lalu, emiten ini mencetak beban pajak penghasilan Rp 1,85 triliun, turun 45,54% dari setahun sebelumnya.

ASII hanya perlu membayar pajak penghasilan 19% lantaran memiliki free float 49,89%. Anak usaha ASII, PT United Tractors Tbk (UNTR), juga memiliki free float lebih dari 40%. Ini juga mempengaruhi nilai pajak konsolidasi.

Lantaran beban pajak turun, ASII masih bisa mencetak laba bersih Rp 11,38 triliun di semester satu, naik dari sebesar Rp 9,80 triliun di tahun sebelumnya. Padahal, pendapatan turun dari Rp 116,18 triliun jadi Rp 89,80 triliun.

Diskon PPh dividen yang diinvestasikan ulang juga positif ke bisnis emiten. Kepala Riset Panin Sekuritas Nico Laurens menilai, beleid ini akan mendorong kinerja. Beleid ini juga menjaga dividen tak lari ke luar negeri.

Investasi ulang dividen pun mempercantik fundamental emiten. Analisis Pilarmas Investindo Sekuritas Okie Ardiastama menyebut, dividen yang diinvestasikan lagi akan menaikkan return on equity karena dividen akan masuk dalam laba ditahan.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only