Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 19 Desember 2020, Sudah Tahu?

GORONTALO, Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan pemutihan pajak. Kebijakan yang ditempuh berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) serta denda BBNKB II dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Plt. Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim mengatakan pembebasan BBNKB II serta denda BBNKB II dan denda PKB ini berlaku sampai dengan 19 Desember 2020. Untuk itu, dia mengimbau agar wajib pajak segera memanfaatkan pembebasan yang diberikan.

“Ketentuan mengenai pembebasan BBNKB II, denda BBNKB II serta denda PKB mulai berlaku sejak 21 September 2020 hingga 19 Desember 2020. Kami mengimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan hal ini,” jelas Danial, dikutip pada Rabu (28/10/2020).

Danial menyebut pembebasan BBNKB II serta denda BBNKB II dan PKB ini tertuang dalam dalam Peraturan Gubernur Gorontalo (Pergub) No.46/2020 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Bagian pertimbangan dalam beleid tersebut menyatakan pembebasan diberikan untuk memperingati hari ulang tahun Provinsi Gorontalo. Selain itu, pembebasan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian pemprov terhadap masyarakat pada masa tengah pandemi Covid-19.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) pergub tersebut, keringanan diberikan dalam 3 bentuk. Pertama, untuk kendaraan bermotor baik dari luar Provinsi Gorontalo maupun dalam daerah dengan tahun pembuatan hingga 2019, diberikan pembebasan BBNKB II sebesar 100% untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Kedua, untuk kendaraan bermotor yang tahun pembuatannya sampai dengan 2019, diberikan pembebasan denda BBNKB II sebesar 100% atas penyerahan kedua dan seterusnya. Ketiga, denda atas keterlambatan pembayaran PKB dibebaskan 100%

Namun, Pasal 4 ayat (2) pergub tersebut menegaskan jika pembebasan BBNKB II serta denda BBNKB II dan denda PKB ini tidak diberikan untuk kendaraan baru. Adapun wajib pajak yang ingin mendapatkan pembebasan denda BBNKB II dan PKB ini harus menunjukkan bukti pelunasan pajak terakhir.

Seperti dilansir laman resmi Pemerintah Provinsi Gorontalo, bukti pelunasan tersebut ditunjukkan kepada petugas pelayanan BBNKB dan PKB. Pembebasan BBNKB II serta denda BBNKB II dan denda PKB ini diberikan melalui mekanisme Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only