Sembako Kena PPN, Dikonsumsi Orang Mampu tapi Tak Bayar Pajak

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan soal rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako.

Ditjen Pajak mengatakan bahwa faktanya adalah pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan saat ini tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi, sehingga menciptakan distorsi. Misalnya saja beras, daging, atau jasa pendidikan, apapun jenis dan harganya, semuanya mendapat fasilitas yang tidak dikenai PPN.

Dengan begitu konsumsi beras premium dan beras biasa sama-sama tidak kena PPN. Padahal harga dari kedua beras tersebut sangat berbeda.

Tak hanya itu, daging segar wagyu dan daging segar di pasar tradisional sama-sama tidak kena PPN. Les privat berbiaya tinggi dan pendidikan gratis sama-sama tidak kena PPN.

Ditjen Pajak menilai konsumen barang-barang tersebut memiliki daya beli yang jauh berbeda, sehingga fasilitas PPN tidak dikenakan atas barang/jasa tersebut memicu kondisi tidak tepat sasaran.

“Tidak tepat sasaran. Orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak karena mengonsumsi barang/jasa yang tidak dikenai PPN,” tulis akun Twitter Ditjen Pajak, dikutip Minggu (13/6/2021)

Sumber : Okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only