Menyibak Udang di Balik Tax Amnesty

Kebijakan pengampunan pajak baru digelar pemerintah lima tahun yang lalu. Saat itu, pemerintah berkoar dan mengimbau wajib pajak untuk ikut berpartisipasi dalam kebijakan yang digelar sekali seumur hidup tersebut.

Usut punya usut, rencana tax amnesty dicetuskan salah satu menteri kabinet Presiden Joko Widodo. Sumber KONTAN di pemerintahan yang enggan disebut namanya menceritakan, usulan kebijakan tax amnesty ini berasal dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga merupakan Ketua Umum Partai Golkar.

Padahal, ungkap dia, Kementerian Keuangan (Kemkeu) sebagai pemegang kebijakan fiskal, tidak pernah mengisyaratkan adanya tax amnesty. Sebab, hal itu bakal mencederai kepercayaan wajib pajak peserta tax amnesty 2016-2017 lalu.

Bahkan dia bilang, klausul tax amnesty dalam RUU KUP bukan dibuat oleh Kemkeu, melainkan berasal dari Kemenko Perekonomian dan belum dibahas di jajaran kabinet yang lain, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Rencana ini merupakan kepentingan Partai Golkar yang lekat dengan para pebisnis. 

Sejumlah pihak juga mengendus adanya unsur politik dalam rencana tax amnesty teranyar. “Itu kemauannya Menko Airlangga,” kata Ekonom Senior Faisal Basri dalam acara Business Talk Kompas TV, pekan lalu.

Pada kesempatan yang berbeda, Faisal menuding yang meminta Menko Airlangga menggelar tax amnesty adalah orang-orang berada dalam lingkaran terdekat Presiden Jokowi, bisa jadi politikus maupun pengusaha. Sayang, Faisal tidak menyebutkan secara spesifik orang tersebut.

“Orang-orang kuat itu ada di dalam pusaran terdalam politik. Mereka dekat dengan inti kekuasaan, dan mereka punya pengaruh politik yang besar,” ucap Faisal Basri. 

Padahal, sejatinya tax amnesty lima tahun lalu pun tidak ampuh untuk meningkatkan penerimaan pajak di tahun-tahun berikutnya. Sebab, pasca tax amnesty 2016-2017, rasio pajak terus turun sampai ke level 8,3% pada tahun 2020.

Sayangnya, hingga berita ini terbit, Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso enggan berkomentar saat diminta tanggapan kabar ini. 

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Mukhammad Misbakhun setuju dengan rencana tax amnesty. “Saya punya keyakinan tax amnesty jilid 2 adalah big bang tax incentive bagi dunia usaha dan pengusaha untuk pulih  dari resesi pasca pukulan yang berat akibat pandemi Covid-19,” katanya.

Meski demikian, Anggota Fraksi Partai Golkar tersebut menilai sebaiknya dalam pelaksanaan tax amnesty harus belajar dari hasil evaluasi tahun 2016-2017 lalu.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono meminta pemerintah memberikan tarif 10% dalam program tax amnesty kali ini Tarif tersebut dinilai cukup menarik untuk wajib pajak ikut berpartisipasi.  

Sumber Harian: Selasa 22 Juni 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only