Penerimaan PPh Badan Kembali Minus 4,33%

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga akhir Mei 2021 kembali minus 4,33%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan PPh badan kembali melemah dari posisi hingga April 2021 yang tumbuh positif 0,48%. Hal ini dikarenakan April 2021 menjadi tenggat waktu periode penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh badan.

“Untuk PPh badan [bruto] dia mengalami lonjakan tentu pada April yang lalu, tapi sekarang juga cukup baik, di atas,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021).

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh badan hingga Mei 2021 masih tergolong baik walaupun melemah dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Demikian pula jika dibandingkan dengan periode yang sama 2020, kontraksinya mencapai 20,47%.

Di sisi lain, saat ini pemerintah juga masih memberlakukan pemberian insentif pajak. Insentif tersebut adalah potongan sebesar 50% angsuran PPh Pasal 25 dan penurunan tarif PPh badan. Simak pula ‘Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Diperpanjang Hingga Akhir Tahun’.

Pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPh badan untuk memberi ruang pelaku usaha agar tetap bisa berproduksi di tengah pandemi. Dia menilai dunia usaha mengalami kontraksi sangat berat karena pandemi.

Secara bulanan, penerimaan PPh badan pada Mei 2021 tercatat minus 60,5%. Sementara pada posisi April 2021, terjadi pertumbuhan positif 31,1%.

Sementara itu, Sri Mulyani penerimaan PPh Pasal 26 hingga akhir Mei 2021 mengalami pertumbuhan positif 15,93%, sedangkan kinerja pada periode yang sama tahun lalu tumbuh 14,33%. Menurutnya, pertumbuhan itu karena peningkatan pembayaran dividen kepada subjek pajak luar negeri.

“Ini menunjukkan bahwa wajib pajak masih bisa mencetak labanya dan kemudian membayar dividen,” ujarnya.

Adapun penerimaan PPh final hingga Mei 2021 masih minus 0,76%. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh final tumbuh minus 2,99%.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only