Tak Ada SOP, Penagihan Tunggakan PBB Tidak Efektif

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2020 mencatat pengelolaan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) di DKI Jakarta masih bermasalah dan belum efektif.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sesungguhnya sudah melakukan verifikasi dan validasi atas data piutang PBB menggunakan teknologi informasi. Sayangnya, belum ada standard operating procedure (SOP) yang memadai untuk mendukung verifikasi dan validasi itu.

“Akibatnya, tujuan verifikasi dan validasi data piutang PBB-P2 belum optimal dan tindak lanjut verifikasi dan validasi data piutang PBB-P2 oleh Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3D) tidak seragam,” tulis BPK dalam IHPS II/2020, dikutip Selasa (22/6/2021)..

Kurang efektifnya verifikasi dan validasi piutang oleh Bapenda DKI Jakarta tampak dari hasil program fiscal cadaster yang tak kunjung ditindaklanjuti oleh UP3D.

Penagihan yang dilakukan oleh Bapenda DKI Jakarta terhadap piutang PBB juga masih belum memadai. Tercatat, UP3D tidak menerbitkan surat tagihan pajak daerah (STPD) sebagai dasar untuk menagih utang PBB.

Adapun upaya penagihan yang selama ini dilakukan melalui pengiriman surat imbauan, pemasangan stiker dan plang penunggak pajak, dan penagihan dengan surat paksa selama ini dilakukan tidak berdasarkan kriteria yang jelas dan terdokumentasi.

Akibatnya, upaya menyelesaikan tunggakan piutang PBB masih belum dapat dilaksanakan secara optimal. Untuk itu, BPK merekomendasikan Bapenda DKI Jakarta segera menetapkan SOP mengenai penagihan piutang PBB sesuai dengan Pergub 199/2015 dan Pergub 154/2019.

Selanjutnya, Kepala UP3D juga perlu menentukan kajian mengenai perlunya penerbitan STPD, optimalisasi kegiatan verifikasi dan validasi, dan merevisi SOP mengenai penagihan dengan surat paksa.

Untuk diketahui, saldo piutang pajak di DKI Jakarta tercatat sangat besar dan didominasi oleh piutang PBB. Pada 2019, piutang PBB tercatat mencapai Rp7,88 triliun atau 84% dari total piutang dari seluruh jenis pajak yang mencapai Rp9,39 triliun. 

Sumber: DDTC News, Sabtu 26 Juni 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only