Wajib Pajak Bisa Ajukan Penghapusan NPWP, Simak Syarat dan Prosedurnya

Jakarta – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP wajib dimiliki oleh orang pribadi yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP selama satu tahun. Juga wajib bagi semua badan usaha dan orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Singkatnya, NPWP diharuskan bagi mereka yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak. Namun, tahukah Anda jika NPWP dapat dihapus atau dinonaktifkan?

Regulasi terkait pedoman penghapusan NPWP mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013 Pasal 9 Ayat 1, sebagaimana ditulis dalam laman www.pajak.go.id. Ayat itu menyebutkan bahwa penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif lagi sesuai perundang-undangan berlaku dalam perpajakan. Pasal berikutnya menyebutkan bahwa penghapusan NPWP dapat dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Mengutip dari Indonesia.go.id permohonan penghapusan NPWP diajukan secara online dengan cara mengisi formulir penghapusan NPWP secara elektronik. Anda dapat mengajukan melalui aplikasi e-Registration yang telah disediakan di laman www.pajak.go.id. Meskipun secara online, namun permohonan penghapusan NPWP dianggap sudah ditandatangani secara elektronik dan punya kekuatan hukum.

Apabila telah mengajukan formulir penghapusan NPWP melalui aplikasi e-Registration, Anda harus mengirimkan dokumen persyaratan ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP domisili Anda atau domisili kegiatan usaha. Dokumen dapat dikirimkan dengan cara mengunggah salinan dokumen melalui aplikasi e-Registration atau bisa juga mengirimkannya dengan surat pengiriman dokumen yang ditandatangani.

Dokumen persyaratan harus diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah permohonan diajukan secara elektronik. Apabila melewati jangka waktu tersebut, maka permohonan dianggap tak diajukan. Namun apabila dokumen telah lengkap diterima, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik.

Jika wajib pajaknya merupakan orang pribadi yang sudah meninggal dunia, maka permohonan dapat diajukan oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurusi harta warisannya.

Selain online, Anda bisa datang langsung ke Kantor Pajak Pratama untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis atau manual. Caranya dengan mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP di KPP terdekat. Selain itu, bisa juga mengurusnya melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Untuk permohonan tertulis, pihak KP2KP akan meneruskannya ke KPP. Setelah memeriksa kelengkapan persyaratan, pihak KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat.

Dikabulkan atau tidaknya permohonan penghapusan NPWP berdasarkan pada hasil pemeriksaan atau verifikasi. Apabila yang bersangkutan masih punya utang pajak, maka akan dipertimbangkan sebelum mengabulkan pengajuan penghapusan NPWP.

Usai tahap pemeriksaan, penerbitan keputusan atas pengajuan penghapusan NPWP akan dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal bukti penerimaan untuk wajib pajak pribadi. Sedangkan bagi wajib pajak badan menunggu selama 12 bulan.

Sumber: bisnis.tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only