Pemerintah Berencana Lebur PPnBM dengan PPN

JAKARTA – Pemerintah kembali berencana melebur Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ke dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Analis Kebijakan Ahli Madya PKPN Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Rustam Effendi mengatakan, peleburan sejalan dengan skema multitarif yang akan diimplementasikan pemerintah.

Adapun skema multitarif adalah pengenaan tarif pajak yang lebih rendah untuk barang/jasa strategis, di sisi lain mengenakan tarif pajak yang lebih tinggi untuk barang/jasa mewah maupun premium.

“Berdasarkan pengalaman kita di teknis dan DJP (Ditjen Jenderal Pajak), kayaknya PPnBM masalah. PPnBM ini multi stage, jadi PPnBM ini dilebur dengan PPN. Pada waktu dilebur, ini fungsinya luar biasa,” kata Rustam dalam diskusi virtual, Jumat (25/6/2021).

Rustam menjelaskan, mekanisme PPnBM yang ada saat ini mudah sekali dihindari oleh para wajib pajak.

Apalagi jika melihat negara lain, pengenaan PPnBM dianut oleh dua negara, yakni Australia dan Turki. Di Australia pun, PPnBM hanya sebatas pada kendaraan bermotor.

“Dan pengalaman kita, PPnBM itu karena pengenaannya sekali, buat menghindarinya itu gampang banget. Kalau untuk mencapai keadilan, semakin adil maka semakin multitarif,” kata Rustam.

Dia pun memberi contoh kasus banjirnya impor ponsel sekitar 6 tahun lalu. Saat itu, pemerintah mencari cara untuk mengenakan pajak pada barang tersebut agar menekan laju impor.

Instrumen pajak seperti bea masuk tak bisa dikenakan lantaran ada perjanjian internasional bahwa ponsel masuk dalam daftar barang yang tidak bisa dikenakan bea masuk.

Sedangkan PPN kala itu menganut skema single tarif. Instrumen PPnBM pun tak bisa membantu.

“Kalau mau PPnBM, harus dicari threshold (nilai minimal agar barang dikenakan pajak). Ini sangat mudah dihindari. Pada waktu impor dinyatakan threshold PPnBM Rp 10 juta, harganya diturunkan di bawah 10 juta,” ucap dia.

Kendati demikian Rustam menyatakan, rencana ini baru sebuah opsi. Intinya dia bilang, reformasi perpajakan yang tengah diupayakan pemerintah ingin agar distribusi pendapatan terkontrol. Untuk itu pula, ada wacana pengenaan PPN pajak sembako dan sekolah premium.

“Sehingga kita melihat ini hanya ruang, belum tentu juga kita pakai,” pungkasnya.

Sumber : Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only