Melesetnya Insentif Pajak Era Pandemi Disorot BPK

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak Rp 1,69 triliun penyaluran insentif perpajakan di Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk menghadapi pandemi virus korona Covid-19 meleset dari target. Sebagai auditor eksternal, BPK menyatakan tidak bisa meyakini kewajarannya dalam pemberian insentif ini, dan belum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dana tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak (WP) dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 2020. Temuan BPK ini disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020.

Seperti kita tahu tahun lalu pemerintah mengguyurkan insentif pajak kepada 481.976 wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 dengan insentif mencapai Rp 61,53 triliun.

Namun, BPK menemukan lima anomali penyaluran insentif pajak ini. Pertama, pemberian insentif dan fasilitas perpajakan sebesar Rp 251,59 miliar kepada WP yang tidak berhak atau masa pajak yang tidak tepat. Insentif juga tidak dapat diyakini kewajarannya senilai Rp 103,7 miliar.

Kedua, terdapat proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak yang mengakibatkan kelebihan pencatatan penerimaan pajak di laporan keuangan. BPK menemukan duplikasi data pencairan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pada 2.512 transaksi senilai Rp 14,72 miliar.

Ketiga, pengajuan kesesuaian pemberian insentif PPh Pasal 21 dan PPN DTP minimal Rp 431,14 miliar tak dapat dilaksanakan secara lengkap. Keempat, senilai Rp 701,67 miliar atas kekurangan pembayaran pemberian insentif PPh Pasal 21 yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kelima, nilai fasilitas pembebasan bea masuk untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 75,19 miliar berpotensi tidak akurat karena menggunakan harmonized system (HS) yang tidak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.04/2020 dan perubahannya.

Evaluasi ke depan

Untuk itu, BPK meminta Menteri Keuangan memerintahkan Direktur Jenderal Pajak memperbaiki sistem pengajuan insentif WP, baik mekanisme pengelolaan maupun verifikasi laporan realisasi insentif. Selain itu, Dirjen Pajak harus menguji lagi kebenaran pengajuan insentif dan fasilitas yang diajukan WP dan disetujui. BPK menyarankan agar Pajak menagih kekurangan pembayaran pajak beserta sanksinya untuk pemberian insentif yang tidak sesuai.

Menanggapi temuan BPK ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, Kamis (24/6) mengatakan, Ditjen Pajak akan menindaklanjuti temuan itu, dan mengawasi WP yang memanfaatkan insentif melalui penelitian pemenuhan kewajiban perpajakan mereka.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono melihat temuan BPK ini menunjukkan administrasi pajak belum memadai untuk menangani insentif WP.

Selain itu dasarnya pembayar pajak pasti melakukan tax planing, tax avoidance, dan tax evasion untuk mengakali perhitungan pajak.

Sumber: Harian Kontan, Jumat 25 Juni 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only