DPR Usul ke Sri Mulyani, Gaji di Bawah Rp 8 Juta Bebas Pajak!

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan agar batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) di Indonesia dinaikkan menjadi Rp 8 juta perbulan. Ini dinilai akan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah pandemi covid yang belum usai.

Hal ini menjadi usulan dari anggota Komisi XI Ecky Awal Mucharam dalam rapat Banggar penyampaian hasil panja RAPBN 2022 yang dilaksanakan pada Rabu (30/6/2021).

“Kami usulkan PTKP ditingkatkan menjadi Rp 8 juta sehingga wajib pajak yang berpenghasilan Rp 8 juta ke bawah mendapatkan insentif berupa PTKP atau nggak harus bayar pajak,” jelas Ecky.

Batas PTKP yang berlaku saat ini adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Perubahan PTKP terakhir kali pada tahun 2016 era Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Ecky menambahkan, kebijakan tersebut akan memberikan efek bagi perekonomian Indonesia. Sebab, dengan tidak dikenakan pajak maka masyarakat berpenghasilan Rp 8 juta ke bawah akan semakin meningkat belanja atau konsumsinya.

“PTKP naik Rp 8 juta maka multiplier efek ke rumah tangga yang meningkat dan akan menumbuhkan perekonomian kita,” kata dia.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif bagi kendaraan bermotor roda dua berupa pembebasan bayar pajak. Ini diusulkan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 150 cc ke bawah.

“Kami mohon dalam nota keuangan 2022 nanti sudah diberikan kelonggaran PTKP jadi Rp 8 juta dan pembebasan pajak kendaraan bermotor kendaraan roda dua,” tegasnya.

Sumber : CNBC Indonesia 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only