Angin Segar! Pemerintah Kaji Usulan Gaji Rp8 Juta Bebas Pajak

Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mempertimbangkan usulan DPR RI terkait kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 8 juta per bulan.

“Usulan kenaikan PTKP merupakan usulan yang dapat dipertimbangkan, terlebih dalam masa pandemi ini,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia, Kamis (1/7/2021).

Menurut Neil, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu seberapa besar dampak yang ditimbulkan dengan kenaikan PTKP ini ke penerimaan negara. Pihaknya selalu memastikan agar setiap kebijakan yang ditempuh harus memberikan rasa keadilan serta mampu mendukung pemulihan perekonomian.

“Masukan dari berbagai pihak akan senantiasa menjadi pertimbangan bila bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional, namun demikian tetap berpegang kepada fungsi pajak serta aturan yang berlaku,” jelasnya.

Batas PTKP yang berlaku saat ini adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Perubahan PTKP terakhir kali pada tahun 2016 era Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Sebelumnya, anggota Banggar DPR RI Ecky Awal Mucharam saat rapat kerja bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan agar PTKP dinaikkan menjadi Rp 8 juta per bulan di tahun depan. Kenaikan ini dinilai akan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami usulkan PTKP ditingkatkan menjadi Rp 8 juta sehingga wajib pajak yang berpenghasilan Rp 8 juta ke bawah mendapatkan insentif berupa PTKP atau nggak harus bayar pajak,” jelas Ecky.

Menurutnya, ini akan memberikan efek bagi perekonomian Indonesia. Sebab, dengan tidak dikenakan pajak maka masyarakat berpenghasilan Rp 8 juta ke bawah akan semakin meningkat belanja atau konsumsinya.

“PTKP naik Rp 8 juta maka multiplier efek ke rumah tangga yang meningkat dan akan menumbuhkan perekonomian kita,” kata dia.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only