Pelaku UMKM Pilih Uang Cash Dibandingkan Insentif Pajak PPN Sewa Toko

Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menilai insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sewa toko di pusat perbelanjaan dan pasar kurang tepat. Sebab, pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pusat perbelanjaan dan kegiatan sosial di tempat umum dilarang beroperasi.

“Kami menyambut baik rencana kebijakan tersebut, tetapi dengan menutup mal potensi kehilangan omzet dari pedagang di mal adalah 100 persen,” kata Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun kepada kumparan, Jumat (2/7).

Ikhsan menilai, insentif pajak sewa toko masih tidak sebanding dengan besarnya potensi kehilangan pendapatan yang biasanya diterima pelaku usaha. Ia pun menuturkan, insentif yang lebih dibutuhkan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yaitu uang cash.

“Kebijakan yang dibutuhkan saat pandemi adalah tetap dengan berikan uang cash kepada UMKM,” imbuhnya.

Selain itu, Kemenkop dan UMKM pun telah menjanjikan insentif pembebasan pajak selama enam bulan karena dampak dari COVID-19. Namun, Ikhsan belum menjelaskan lebih jauh mengenai rencana tersebut.

Pihaknya mencatat, rata-rata saat ini sebanyak 4.000 anggota Akumindo di setiap provinsi. Anggota paling banyak di provinsi Sumatera Selatan sekitar 12.000 anggota.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, mengatakan bahwa insentif itu diberikan selama tiga bulan. Terhitung sejak masa pajak Juni-Agustus 2021.

“100 persen ditanggung pemerintah PPN dengan masa Juni sampai Agustus 2021,” ujar Iskandar kepada kumparan, Kamis (1/7).

Pembebasan PPN itu meliputi toko atau outlet yang berdiri sendiri atau berada di pusat perbelanjaan (mal), kompleks pertokoan yang ada di stasiun, bandara, terminal, pelabuhan, perkantoran, maupun pasar rakyat.

Sumber : Kumparan.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only