Pihak Lain Bisa Jadi Pemungut PPh, PPN, dan PTE? Ini Kata Dirjen Pajak

JAKARTA – Dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah mengusulkan ketentuan mengenai penunjukkan pihak lain untuk memungut atau memotong PPh, PPN, dan PTE.

Pasalnya, tidak hanya penjual dan pembeli yang terlibat dalam suatu transaksi, tetapi juga pihak lain. Namun, UU KUP saat ini tidak memberikan kewenangan kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk menunjuk pemungut atau pemotong selain pembeli dan penjual.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dengan keterbatasan UU KUP saat ini, pemerintah ingin memperluas cakupan pemotong atau pemungut pajak baik untuk pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak transaksi elektronik (PTE).

“Jadi, kami beri tanggung jawab walau tidak bertransaksi secara langsung tetapi tetap dapat memungut atau memotong PPh, PPN, dan PTE,” ujar Suryo, Senin (5/7/2021).

Dengan adanya teknologi digital, transaksi yang terjadi pada saat ini tidak hanya melibatkan penjual dan pembeli, tetapi juga pihak lain. Salah satu contohnya adalah pada transaksi e-commerce dan transaksi financial technology (Fintech).

“Jadi [transaksi] dilakukan melalui platform tetapi ada organizer di sisi yang berbeda antara pembeli dan penjual,” ujar Suryo.

Ketentuan pemungutan pajak oleh pihak lain tersebut sesungguhnya telah dijalankan pemerintah setelah diterbitkannya Perpu 1/2020. Beleid tersebut turut mengatur tentang PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Namun, ketentuan tersebut masih diberlakukan terbatas pada pemungutan PPN PMSE atas produk digital dari luar daerah pabean yang dijual kepada konsumen dalam negeri.

Dengan demikian, diperlukan landasan hukum yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memberlakukan ketentuan sama atas pihak lain di dalam negeri

“Ini adalah salah satu contoh supaya kami memiliki basis yang cukup. Supaya kami bisa menunjuk mereka sekaligus memperluas basis pemajakan,” ujar Suryo.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only