Soal Pengurangan Pengecualian PPN, Ini Kata Pakar Pajak

JAKARTA – Pakar memandang pengurangan pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN), yang diusulkan masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), akan menciptakan sistem yang lebih adil.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan skema PPN dengan tarif tunggal yang dibarengi dengan banyak pengecualian seperti saat ini justru menciptakan sistem yang tidak adil. Pasalnya, pengecualian PPN juga lebih banyak dinikmati masyarakat berpenghasilan tinggi.

Berdasarkan pada studi yang dilakukan Keen (2013), secara agregat nilai konsumsi kelompok berpenghasilan tinggi akan lebih tinggi dari kelompok berpenghasilan rendah. Akibatnya, terdapat potensi adanya perlakuan PPN khusus justru akan ‘bocor’ dan dinikmati oleh kelompok berpenghasilan tinggi.

Selain itu, berdasarkan pada hasil riset atas 31 negara berkembang yang dipublikasikan World Bank, kebijakan berupa 0%, pengecualian, atau pembebasan justru akan membuat sifat regresif PPN relatif kian kuat dan kian tidak adil.

Pasalnya, fasilitas yang awalnya ditujukan bagi kelompok berpenghasilan rendah justru akan berpindah bagi kelompok menengah ke atas. Apalagi, kelompok masyarakat berpenghasilan rendah cenderung mengkonsumsi barang pokok dari sektor informal yang notabene tidak memungut PPN. Kelompok masyarakat kaya memenuhi kebutuhan lebih banyak dari sektor formal.

“Kalau sektor formal dibebaskan dari PPN maka orang kaya yang justru menikmati. Dapat disimpulkan fasilitas PPN justru membuat sistem PPN makin tidak adil, orang kaya yang seharusnya membayar pajak malah tidak membayar pajak,” ujar Darussalam dalam webinar yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (7/7/2021).

Sesuai dengan fakta tersebut, sambungnya, sebaiknya PPN dikenakan atas barang dan jasa yang selama ini dikecualikan dari sistem PPN. Penerimaan pajak yang terkumpul dari pengenaan PPN tersebut nantinya dapat diredistribusikan kepada pihak yang membutuhkan.

Untuk menciptakan sistem PPN sebagai sistem pajak konsumsi yang utuh, lanjut Darussalam, Indonesia perlu mengurangi pengecualian-pengecualian PPN yang selama ini berkontribusi besar terhadap belanja perpajakan Indonesia.

Pada 2019, belanja pajak akibat pengecualian PPN tercatat mencapai Rp73 triliun atau 29% dari total belanja perpajakan senilai Rp257,2 triliun.

“Pertanyaannya, itu dinikmati oleh siapa? Jangan-jangan bukan oleh yang seharusnya menikmati. Dengan hasil penelitian tadi, itu justru dinikmati oleh kelompok penghasilan mampu sehingga tidak tepat sasaran,” ujar Darussalam.

Sesuai dengan tren perluasan basis pajak, pengecualian dan pembebasan perlu diberikan seminimal mungkin. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kontribusi penerimaan PPN, mengurangi tax expenditure, menjamin netralitas PPN, serta mewujudkan keadilan dalam sistem pajak.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only