Dua Tokoh Ini Menolak Keras Tax Amnesty Jilid II, Kenapa?

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah berencana untuk kembali melaksanakan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Hal ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang sudah disampaikan ke DPR RI.

Namun, rencana ini mendapatkan pro dan kontra dari berbagai kalangan. Setidaknya, ada dua tokoh Indonesia yang menolak dilakukan kembali tax amnesty ini.

Keduanya adalah Mantan Dirjen Pajak atau Mantan Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan ekonom senior Faisal Basri. Sebab, kembali dilaksanakannya program ini dinilai bisa menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Darmin menyebutkan, meski program ini diluncurkan dengan nama yang berbeda tetap bisa menurunkan kepatuhan wajib pajak yang selama ini telah taat. Apalagi, pemerintah berkali-kali menekankan bahwa pengampunan pajak hanya akan dilakukan sekali seumur hidup.

“Saya ingatkan bahwa persoalan seperti ini, walaupun tidak disebut Tax Amnesty, akan banyak sekali pengaruhnya pada compliance (kepatuhan) wajib pajak. Artinya, oh kalau gitu pemerintah akan bikin lagi, ngapain ikut?,” jelas Darmin dalam rapat panja RUU KUP bersama Komisi XI.

Darmin menyebutkan bahwa wacana Tax Amnesty jilid II yang tercantum dalam RUU KUP periodenya terlalu panjang, yakni 1985-2015 dan 2015-2019.

“Itu panjang sekali periodenya. Seingat saya di periode 1985 – 2015, tarifnya diberi keringanan. Tentu saja tidak dikenakan denda 15% dan 12,5% kalau diinvestasikan dalam SBN sekurang-kurangnya 5 tahun,” ujarnya.

Sejalan, Faisal Basri menolak kembali dilakukan tax amnesty jilid II karena dianggap hanya akan menguntungkan kelompok yang nakal dan tak taat pajak. Selain itu, ini dinilai sebagai bukti bahwa pemerintah tidak mampu untuk mengejar para pengemplang pajak.

“Ini karena pemerintah takut memburu pembayar pajak yang nakal. Jadi kan harusnya pemerintah menegakkan aturan, memburu pembayar pajak yang tidak benar dan tidak ikut tax amnesty, kenakan denda 100- 200%,” ujarnya.

Ia pun menilai, bahwa rencana ini muncul karena adanya orang kuat yang memaksa pemerintah melakukan kembali program pengampunan pajak. Orang kuat tersebut bisa jadi politikus maupun pengusaha yang ada di lingkaran pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Tapi sangat boleh jadi orang-orang itu orang-orang kuat. Nah oleh karena itu diberikan jalan,” tegas Faisal.

Diketahui rencana tax amnesty muncul pertama kali dari mulut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Setelahnya, Sri Mulyani dan tim melakukan penyusunan draf dan telah disampaikan ke DPR.

Saat ini pembahasan sudah mulai dilakukan oleh DPR dan pemerintah dengan meminta masukan dari para ahli. Pembahasan masih akan terus berlanjut hingga adanya kesepakatan.

Sumber: CNBC Indonesia, Sabtu 10 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only