G20 Sepakat Dukung Tarif Pajak Digital 15 Persen

Jakarta — G20, kelompok negara dengan ekonomi terbesar di dunia sepakat mendukung tarif pajak digital 15 persen. Kesepakatan tersebut disampaikan pada pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral G20 yang diadakan secara daring pada Senin (12/7).

Para menteri keuangan dan gubernur bank sentral G20 telah sepakat mendukung penerapan solusi berbasis konsensus yang terdiri dari dua pilar tentang kebijakan pajak ekonomi digital.

Sebelumnya, kebijakan ini telah disepakati oleh 132 dari 139 negara atau yurisdiksi anggota OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kesepakatan merupakan hal bersejarah yang akan mengubah platform atau arsitektur perpajakan internasional.

Menurut dia, kesepakatan bakal berdampak positif kepada negara pasar seperti Indonesia karena berkesempatan mendapat alokasi hak pemajakan atas penghasilan yang diterima perusahaan digital global atau multinasional terbesar.

“Kesepakatan ini memperlihatkan kemampuan pendekatan multilateralisme dalam mengatasi tantangan global, khususnya terkait Base Erosion Profit Shifting (BEPS) serta persaingan tarif pajak yang tidak sehat dan diharapkan menghadirkan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan inklusif,” jelasnya seperti dikutip dari rilis, Selasa (13/7).

Ani, sapaan akrabnya, menyebutkan kesepakatan yang dihasilkan selaras dengan reformasi perpajakan yang saat ini sedang dilakukan pemerintah, khususnya di area perpajakan internasional, sebagaimana diusulkan di dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Selain G20, negara-negara anggota G7 juga mendukung proposal pajak minimum perusahaan global sebesar 15 persen yang berlaku secara global agar perusahaan-perusahaan tersebut tidak mengalihkan keuntungannya ke negara surga pajak.

Batas minimum yang diusulkan itu lebih rendah dari proposal Presiden AS Joe Biden yakni menaikkan tarif pajak perusahaan domestik menjadi 28 persen. Biden juga mengusulkan pengenaan retribusi minimum 21 persen atas keuntungan luar negeri yang diperoleh oleh perusahaan-perusahaan AS.

“Dengan pajak minimum perusahaan global yang secara fungsional ditetapkan nol hari ini, Amerika Serikat dan negara-negara lain tak punya kemampuan untuk meningkatkan pendapatan yang diperlukan untuk melakukan investasi penting,” tandas Kementerian Keuangan AS dalam pernyataan resminya beberapa waktu lalu.

Sumber : CNN Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only