DJP Tunjuk Zalora & Pipedrive OU Jadi Pemungut Pajak Digital

Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah daftar perusahaan digital yang dapat memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pelanggan di Indonesia. Ada dua perusahaan yang baru ditunjuk, yakni PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU.

“DJP kembali menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi, Senin (12/7).

Artinya, pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dapat memungut PPN mencapai 75 badan usaha. Selanjutnya, DJP Kementerian Keuangan akan terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri di Indonesia.

“Diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” jelas Neilmaldrin.

Per semester I 2021, DJP telah mengantongi PPN dari transaksi digital sebesar Rp1,647 triliun. Neilmadrin mengatakan realisasi penerimaan tersebut melonjak 125,2 persen atau Rp915,7 miliar.

Sebagai informasi, beberapa perusahaan yang dapat memungut PPN PMSE adalah Netflix, Zoom, Shopee, Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd, UCWeb Singapore Pte. Ltd, To The New Pte. Ltd, Coda Payments Pte. Ltd, dan Nexmo Inc.

Kemenkeu mencatat penerimaan pajak sebesar Rp557,8 triliun per semester I atau Juni 2021. Jumlahnya naik secara bulanan dibandingkan posisi Mei 2021 yang sebesar Rp459,6 triliun.

Sumber: CNN Indonesia, Senin 12 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only