Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Simak Ketentuannya

Jakarta – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) Jawa-Bali, Pemprov DKI Jakarta menghapuskan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Aturan ini sudah berlaku sejak 14 Juli 2021.

Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.

Mengutip Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021, Kamis, 15 Juli 2021, disebutkan bahwa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar PKB dan BBN-KB yang jatuh tempo pada masa pemberlakuan PPKM Darurat, yakni dari 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.

Kemudian penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pokok pajak paling lambat 20 Agustus 2021.

Wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini dengan mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP). Jatuh tempo pembayaran SKKP ini jatuh tempo pada 20 Agustus 2021.

Apabila wajib pajak tidak membayar lunas pokok pajak dari waktu jatuh tempo yang sudah ditentukan, maka penghapusan sanksi administrasi dinyatakan tidak berlaku. Artinya, wajib pajak harus membayar sanksi administrasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.

Sumber : Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only