Ini Permintaan Pelaku Usaha Hotel Jika PPKM Darurat Diperpanjang

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) berharap pemerintah memberikan kompensasi guna meringankan beban mereka apabila kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diperpanjang.

Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran mengatakan, PHRI pada prinsipnya mendukung rencana perpanjangan PPKM darurat oleh pemerintah demi memutus rantai penularan Covid-19. Namun demikian, PHRI menilai bahwa kebijakan ini juga perlu disertai dengan kompensasi berupa keringanan-keringanan kewajiban bagi pelaku usaha, sebab pembatasan mobilitas pada kebijakan PPKM darurat berdampak pada hilangnya permintaan di sektor perhotelan.

“Hilangnya demand mereka itu karena adanya kebijakan pembatasan mobilitas yang dilakukan oleh pemerintah. Otomatis pemerintah di sini juga harus memikirkan kompensasinya,” kata Maulana seperti dikutip, Minggu (18/7/2021).

Seperti diketahui, kebijakan PPKM darurat mewajibkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), serta menunjukkan hasil tes PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

Di sisi lain, fasilitas umum seperti tempat wisata umum juga ditutup sementara, padahal sektor pariwisata merupakan sektor penunjang bisnis sektor perhotelan. Resepsi pernikahan yang selama ini turut menyumbang pendapatan pelaku usaha hotel juga kini ditiadakan selama PPKM darurat menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.

Di tengah serangkaian pembatasan-pembatasan itu, tingkat keterisian kamar hotel alias tingkat okupansi nasional, menurut catatan Maulana, juga anjlok ke level 5%-20% selama penerapan PPKM darurat. Padahal, angka rata-rata tingkat okupansi perhotelan di paruh pertama tahun ini mencapai sekitar 35% menurut catatan Maulana.

Walhasil, omset para pelaku usaha menurun drastis di masa PPKM darurat. Padahal, harga kamar perhotelan saat ini sudah turun sekitar 30%-40% dari harga normal. Penurunan harga ini dilakukan oleh para pelaku usaha hotel demi menarik pengunjung di tengah pandemi Covid-19.

Dalam kesukaran-kesukaran di atas, Maulana berharap pemerintah bisa meringankan beban pelaku usaha hotel dengan menunda penagihan atas kewajiban-kewajiban pelaku usaha seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, dan lain-lain hingga setidaknya tahun 2022 mendatang. Syukur-syukur besaran tagihannya juga bisa dikurangi.

Selain itu, Maulana juga berharap pemerintah bisa mensubsidi gaji pegawai para pelaku usaha serta meniadakan ketentuan biaya minimum untuk pemakaian listrik. “Jadi berapa yang terpakai itu yang dibayar, bukan bayar tarif minimum,” kata Maulana.

Sumber: kabarbisnis.com, Senin 19 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only