Kenaikan PPN Bisa Mengungkit Inflasi

JAKARTA. Rencana kebijakan pemerintah untuk menambah objek barang kena pajak dan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) diprediksi akan mengerek laju inflasi Indonesia. Meskipun, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan subsidi PPN bagi produk barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat bawah.

Seperti kita tahu, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) pemerintah menghapuskan barang dan jasa yang sebelumnya dikecualikan dalam Undang-Undang KUP.

Artinya pemerintah akan memungut PPN terhadap semua jenis barang dan jasa itu. RUU KUP juga menaikkan tarif pajak yang berlaku sekarang 10% menjadi 12% dengan skema multitarif.

Tapi Menkeu menegaskan, jenis barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, maupun jasa kesehatan yang akan terkena PPN adalah jenis barang dan jasa tergolong mewah atau kategori mahal.

Meskipun menggunakan skema subsidi, ekonom memperkirakan kenaikan tarif PPN ini menyebabkan harga barang dan jasa yang terkena PPN menjadi lebih mahal. Berdasarkan hitungan Ekonom Bank Mandiri Faisal Rachman, setiap kenaikan tarif PPN sebesar 1%, akan menghasilkan tambahan inflasi di kisaran 0,2% hingga 0,3% poin.

Alhasil jika PPN dinaikkan dari 10% ke 12%, maka akan ada potensi pertambahan inflasi sebesar 0,4% hingga 0,6% poin. “Rencana kenaikan PPN ini jika diterapkan paling cepat tahun depan. Sehingga, kami prediksi di 2022 inflasi akan bergerak di 3,10% yoy, atau lebih tinggi dari perkiraan 2,28% yoy pada tahun ini,” ujar Faisal kepada KONTAN, Selasa (29/6).

Faisal juga memprediksi inflasi pada 2022 juga mengalami penurunan tekanan. Hal ini didorong oleh kemungkinan penurunan harga komoditas karena The Fed akan mengetatkan kebijakan moneter. Salah satu komoditas yang mengalami penurunan harga karena kebijakan The Fed kni adalah komoditas emas.

Sementara Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky memprediksi dampak inflasi dari kebijakan PPN tidak besar karena saat ini Indonesia masih dalam tahap proses pemulihan ekonomi. Riefky memandang yang akan dikenakan pungutan PPN adalah barang-barang mewah yang bagi masyarakat masuk ke dalam konsumsi tersier atau tidak akan dikonsumsi setiap hari.

Sementara untuk perkembangan harga di tahun depan, Riefky memperkirakan akan terjadi inflasi di kisaran 2,5% hingga 3% yoy. Syaratnya adalah pemulihan ekonomi Indonesia masih sesuai yang direncanakan saat ini.

Sumber: Harian Kontan Rabu 30 Jun 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only