Retribusi Daerah Dipangkas Jadi 18 Jenis

JAKARTA. Pemerintah ingin memperkuat pengelolaan keuangan daerah untuk mendorong belanja berkualitas dan kesinambungan fiskal. Salah satunya, melalui penyederhanaan struktur pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang tengah dibahas pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), penyederhanaan struktur PDRD bertujuan agar lebih optimal dan rasional dengan menjaga iklim investasi dan perekonomian daerah.

Rancangan UU ini memangkas jenis retribusi daerah yang semula ada 32 jenis menjadi 18 jenis. Selain itu pajak dan retribusi dibagi tiga kelompok, yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.

“Kami berharap RUU ini akan menurunkan administratif dan compliance cost agar para wajib pajak merasakan bahwa untuk patuh dan memenuhi kewajiban pajak tidak diperlukan suatu biaya, effort administrasi, dan kepatuhan yang tinggi,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani (28/6)

Pemerintah juga mengusulkan adanya perluasan basis pajak dengan membentuk opsen pajak provinsi dan kabupaten kota sebagai penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan.

Selain itu, pemerintah jga akan memperluas objek melalui kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak di tingkat pusat dan pengelola pajak daerah.

Harmonisasi pengaturan dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap dunia usaha dan penguatan pengawasan, seiring pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Perubahan kebijakan PDRD diarahkan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah dengan tetap menjaga akses masyarakat terhadap layanan dasar wajib dan kemudahan berusaha. Konsolidasi struktur PDRD akan dilakukan dengan tetap memperhatikan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Harapannya, “Perekonomian nasional dan daerah sama-sama bergerak untuk menciptakan kondisi iklim usaha yang baik sehingga masyarakat bisa makin produktif dan inovatif tanpa terbebani oleh berbagai beban peraturan maupun perpajakan antara pusat dan daerah,” ujar Menkeu.

Sayangnya, Komisi XI DPR belum menanggapi hal ini. Pemerintah dan DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan pada Panitia Kerja (Panja) RUU HKPD.

Sumber: Harian Kontan Rabu 30 Jun 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only