PHRI Minta Stimulus dan Insentif Fiskal

HOTEL dan restoran menjadi salah satu sektor usaha yang paling telak terpukul pandemi Covid-19. Agar bisa bertahan, BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta menyampaikan sejumlah usulan kepada pemerintah.

Pertama, meminta stimulus berupa subsidi 30%-50% atas biaya listrik pada beban puncak dan pengurangan beban abonemen pemakaian minimum. Kedua, subsidi 30%-50% atas biaya penggunaan air tanah. Ketiga, pengurangan beban pajak yang mencakup PB1, PPh, PPN, dan pajak lainnya melalui skema incentive atau cashback. Keempat, keringanan atau subsidi biaya sewa dan service charge untuk restoran yang terkena imbas atas penutupan mal selama PPKM darurat. Kelima, pembebasan perpanjangan perizinan yang jatuh tempo pada periode PPKM darurat.

“Kami mengusulkan perpanjangan izin operasional hotel dan restoran dilakukan moratorium atau dipermudah, serta biaya perpanjangan tahun ini bisa dihapuskan atau dikurangi,” pinta Ketua DBP PHRI Jakarta Sutrisno Iwantono, kemarin.

Sumber: Harian Kontan Selasa 06 Jul 2021 hal 13

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only