Sri Mulyani: Pajak Tahun Depan Belum Kuat Gara-gara PPh Badan Turun Lagi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, penerimaan negara dari sisi pajak pada tahun 2022 belum kembali ke kondisi normal layaknya tahun 2019.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan, penerimaan pajak ini belum optimal, meskipun berdasarkan outlook, penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp 1.506,9 triliun naik 9,5 persen dibanding outlook penerimaan pajak tahun ini.

“Postur APBN tahun 2022 pendapatan negara Rp 1.840,7 triliun, berasal dari pendapatan pajak Rp 1.506,9 triliun dan PNBP Rp 333,2 triliun. Tapi levelnya belum kembali di level tahun 2019,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2020 di Jakarta, Senin (16/8/2021).

Bendahara Negara ini mengungkapkan, pajak mungkin akan lebih meningkat bila pemulihan ekonomi lebih kuat dari yang diperkirakan pada tahun depan.

Sayangnya, penerimaan pada sektor ini diproyeksi tetap belum normal mengingat ada penurunan pajak penghasilan (PPh) badan menjadi sebesar 20 persen tahun 2022.

“Kalau ekonomi lebih kuat kita akan mendapat penerimaan pajak lebih besar, namun kebetulan PPh Badan akan kembali turun sebesar 20 persen. Ini yang menyebabkan kenapa penerimaan pajak tidak kuat,” beber dia.

Wanita yang akrab disapa Ani ini menyebut, pihaknya terus melakukan reformasi perpajakan dan memberikan beberapa insentif perpajakan pada tahun depan.

Insentif ini diberikan guna meningkatkan daya saing, mengurangi distorsi, dan memberikan kepastian maupun keadilan untuk dunia usaha.

“Reformasi dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan,” beber Sri Mulyani.

Adapun penerimaan dari sisi PNBP Rp 333,2 triliun terus digenjot melalui perbaikan proses perencanaan dan pelaporan PNBP dengan menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi.

Kemudian dengan penguatan tata kelola dan pengawasan PNBP, optimalisasi pengelolaan aset, intensifikasi penagihan dan penyelesaian piutang PNBP, serta mendorong inovasi layanan dengan tetap menjaga kualitas dan keterjangkauan layanan.

Sumber: kompas.com, Senin 16 Agustus 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only