Target Pajak Selangit, DJP Gantungkan Nasib ke Tax Amnesty?

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan penerimaan pajak yang cukup tinggi di tahun depan. Penerimaan pajak dalam RAPBN 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.262,92 triliun.

Penerimaan pajak ini meningkat 10,5% dibandingkan outlook tahun 2021 yang sebesar Rp 1.142,5 triliun. Target tersebut dipasang pemerintah karena optimis pemulihan ekonomi akan berlanjut serta didukung oleh reformasi perpajakan yang dilakukan.

Ekonom Core Piter Abdullah menilai bahwa target yang dipasang pemerintah terlalu tinggi di tengah kondisi masih dibayangi Covid-19. Sebab, tidak ada kebijakan terbaru yang bisa mendorong penerimaan pajak.

Sedangkan, penerimaan pajak yang biasanya berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) baik badan maupun orang pribadi serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat ini tidak bisa diharapkan. Oleh karenanya ia menilai bahwa pemerintah saat ini seharusnya fokus membantu pelaku usaha bangkit agar bisa kembali membayar pajak.

“Seharusnya pemerintah masih melonggarkan pajak dengan tujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi pasca pandemi. Tahun depan pandemi diasumsikan baru mereda, perekonomian baru akan bangkit, mereka masih membutuhkan insentif, bahkan insentif yang lebih besar agar mereka bisa langsung berlari,” jelasnya.

Menurutnya, Rancangan UU tentang perubahan kelima atas UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang saat ini disusun tidak akan banyak membantu untuk mencapai target penerimaan tahun depan jika perekonomian tidak dibenahi terlebih dahulu. Termasuk pemberlakuan tax amnesty.

“(Tax amnesty) tidak sama sekali (membantu penerimaan tahun 2022). Tax amnesty itu hanyalah kongkalikong para pengemplang pajak saja,” tegasnya.

Secara rinci, untuk penerimaan pajak tahun depan terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) migas yang ditargetkan bisa terkumpul sebesar Rp 47,31 triliun. Ini meningkat 3,4% dari outlook tahun ini. Hal ini didorong oleh membaiknya harga minyak dunia sejalan dengan membaiknya harga komoditas utama di dunia.

PPh non migas diperkirakan sebesar Rp 633,56 triliun atau tumbuh 11,3%. Keyakinan target tinggi ini terutama dipengaruhi aktivitas perekonomian Indonesia yang diperkirakan terus mengalami perbaikan. Apabila dilihat dari komposisinya, PPh non migas dalam RAPBN tahun 2022 sebagian besar berasal dari PPh Pasal 25/29 Badan, PPh Pasal 21, dan PPh Final.

PPh Pasal 25/29 Badan ditargetkan berkontribusi sebesar 29,2% dari total PPh nonmigas. Sementara itu, PPh Pasal 21 dan PPh Final ditargetkan menyumbang masing-masing sebesar 23,8% dan 20,8% dari total PPh non migas dalam RAPBN tahun anggaran 2022.

Kemudian, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditargetkan sebesar Rp 552,3 triliun. Ini meningkat 10,1% dibandingkan dengan outlook tahun ini.

Lalu, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditargetkan meningkat cukup tajam yakni tumbuh 23,8% atau sebesar Rp 18,36 triliun. Terakhir pajak lainnya ditargetkan mencapai Rp 11,38 triliun atau meningkat 7% dari outlook 2021.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only