Optimalisasi Perpajakan Tetap Pro Investasi dan Daya Saing

Pemerintah menegaskan optimalisasi penerimaan perpajakan dalam jangka menengah tak mengesampingkan daya saing dan kegiatan investasi.

Kebijakan optimalisasi melalui ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan hingga tahun fiskal 2025 bertumpu pada 3 proses bisnis. Pertama, kebijakan perpajakan yang pro terhadap investasi.

“Kebijakan perpajakan untuk mendorong investasi dan daya saing,” tulis dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022 dikutip pada Jumat (27/8/2021).

Kedua, kebijakan yang akan dilakukan otoritas adalah meningkatkan pengawasan dan kepatuhan wajib pajak. Ketiga, pengendalian konsumsi masyarakat atas barang-barang yang mempunyai eksternalitas negatif.

Melalui arah kebijakan perpajakan jangka menengah tersebut rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 2025 bergerak pada rentang 8% hingga 9%.

Selain itu, angka tax ratio dipatok di level terendah sebesar 8,4%. Sementara kisaran paling tinggi pada angka 9,1% terhadap PBD pada periode 2023 hingga 2025.

“Kebijakan perpajakan ke depan juga akan selaras dengan kerjasama pemajakan internasional lintas yurisdiksi di era teknologi informasi dan digitalisasi,” tulis dokumen tersebut.

Selain itu, upaya reformasi struktural pada kebijakan perpajakan juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan. Kebijakan tersebut antara lain UU Cipta Kerja dan proses pembaruan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

“Di sisi lain, dampak dari reformasi struktural diharapkan dapat memberikan efek positif terhadap perluasan basis perpajakan di dalam negeri,” tulis dokumen itu. 

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only