Info Pajak Penghasilan Terbaru, Penghasilan Rp 60 Juta Kena 5 Persen, Rp60 juta Kena 15 Persen

Ada kabar buruk bagi wajib pajak. Pemerintah mengesahkan aturan baru pajak penghasilan.

Pemerintah sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang (UU).

Lewat aturan baru tersebut, perhitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) menjadi sedikit berbeda karena tidak lagi mengacu pada UU PPh.

Melalui UU HPP, batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.

Artinya, pekerja baru akan ditarik pajaknya sebesar 5 persen oleh pemerintah jika penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun, bukan lagi Rp 50 juta seperti yang tercantum di UU PPh.

Sementara itu, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap Rp 4,5 juta/bulan atau Rp 54 juta/tahun untuk wajib pajak orang pribadi lajang, serta Rp 4,5 juta per bulan kepada WP sudah kawin, dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu mengatakan, tarif pajak PPh OP bisa lebih murah dibanding tarif pajak berdasarkan UU PPh. Hal ini kata dia, sebagai bentuk pemihakan kepada pekerja dengan pendapatan terkecil dan masuk dalam lapisan (bracket) terendah.

“PKP (Pendapatan Kena Pajak) tadinya antara Rp 0 – Rp 54 juta, tarif 5 persen. Dalam UU HPP dilakukan perubahan batas atasnya yang Rp 50 juta dinaikkan menjadi Rp 60 juta,” kata Sri Mulyani ketika menjelaskan UU HPP dikutip Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Kenaikan bracket pada lapisan pertama turut mengubah bracket kedua, yakni dari Rp 50 – Rp 250 juta menjadi Rp 60 juta – Rp 250 juta. Tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen.

Sementara bracket ketiga tidak berubah, yakni tetap Rp 250 juta – Rp 500 juta dengan tarif 25 persen. Selanjutnya penghasilan di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.

Kemudian, pemerintah menambah lapisan atas untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar. Warga tajir ini dikenakan pajak penghasilan sebesar 35 persen.

“Ini adalah elemen keadilan yang sangat jelas. Yang di bawah diringankan, yang di atas punya kemampuan lebih tinggi diberikan bracket yang sedikit lebih naik sehingga bisa memberikan apa yang disebut efek gotong royong,” ucap Sri Mulyani.

Secara lebih jelas, berikut ini lapisan pajak berdasarkan UU HPP:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen.

2. Penghasilan di atas Rp 60 juta – Rp 250 juta kena tarif 15 persen.

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta kena tarif 25 persen.

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.

Adapun sebelumnya lapisan pajak di UU PPh, adalah sebagai berikut:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta kena tarif 5 persen.

2. Penghasilan di atas Rp 50 juta – Rp 250 juta kena tarif 15 persen.

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta kena tarif 25 persen.

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta kena tarif 30 persen.

Cara menghitung pajak penghasilan

Nah bagaimana cara menghitung PPh tersebut?

Sri Mulyani sempat menjelaskan tata cara penghitungan pajak orang pribadi lewat UU HPP.

Lewat hitungan pajak dengan bracket baru, tarif pajak akan lebih rendah termasuk untuk pendapatan 5 juta/bulan atau Rp 60 juta/tahun.

Misalnya, kamu punya penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun. Melalui UU HPP, pendapatanmu hanya dikenakan 1 lapis tarif, yakni lapisan I dengan tarif 5 persen. Maka, pajak yang perlu kamu bayar adalah:

Penghasilan bruto × 5 persen
= 60 juta × 5 persen
= Rp 3 juta/tahun

Artinya bila kamu berpendapatan Rp 5 juta per bulan maka PPh yang harus dibayar berdasarkan UU HPP ini adalah sebesar Rp 3 juta per tahun.

Mari kita bandingkan bila perhitungannya menggunakan UU PPh. Berdasarkan UU PPh ini pendapatan Rp 60 juta kena 2 lapis tarif, yakni 5 persen (untuk Rp 50 juta pertama) dan 15 persen (untuk Rp 10 juta sisanya yang sudah masuk dalam lapisan kedua).

Jadi pajak yang perlu kamu tanggung adalah:
Penghasilan bruto I × 5 persen
= Rp 50 juta × 5 persen
= Rp 2,5 juta

Penghasilan bruto II × 15 persen
= Rp 10 juta × 15 persen
= Rp 1,5 juta

Hasil I + hasil II
= Rp 2,5 juta + Rp 1,5 juta
= Rp 4 juta/tahun.

Berarti bila kamu berpendapatan Rp 5 juta per bulan maka pph yang dikenakan adalah Rp 4 juta per tahun.

Angka ini lebih besar dibandingkan dengan perhitungan berdasarkan UU HPP yan ghanya RP 3 juta per tahun.

Artinya, sejak UU HPP berlaku, kamu yang memiliki penghasilan Rp 60 juta/tahun hanya perlu membayar Rp 3 juta, bukan lagi Rp 4 juta sehingga lebih irit Rp 1 juta.

Sumber: bangka.tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only