Pajak Asuransi Bisa Dongkrak Harga Produk

Pelaku masih menunggu aturan resmi soal PPN

JAKARTA. Rencana pemungutan pajak terhadap bisnis jasa asuransi yang akan kena Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) Minimal 5% bisa juga berdampak ke konsumen langsung. Meski belum ada hitungan resmi, rencana pengenaan PPN tersebut bisa membuat biaya premi ke konsumen naik

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia ( AAUI ) menilai, beleid baru ini akan menyulitkan perusahaan untuk melaksanakan aturan ini. Wakil Asosiasi Asuransi Umum Indonesia ( AAUI ) Bidang Keuangan, Jenry Cardi Manurung menyebutkan pengenaan jasa asuransi sebagai kena pajak akan menimbulkan kewajiban administrasi PPN Karena seluruh perusahaan asuransi akan menjadi Pengusaha Kena Pajak

Pengenaan PPN Jasa Asuransi dengan tarif berapapun berdampak pada bertambahnya beban bagi masyarakat ataupun konsumen akhir atas pembayaran premium asuransi.

Pasal 16B ayat ( 1a ) UU HPP terdapat menyatakan, pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya, tidak dipungut sebagian atau dibebaskan “Dalam aturan tersebut tetap memiliki implikasi administrasi PPN bagi perusahaan asuransi” ujar Jenry

Kondisi Ekonomi

Perusahaan Presiden berdampak pada perusahaan asuransi. Juga pada bertambahnya beban bagi masyarakat atau konsumen akhir atas pembayaran premi asuransi dengan menurunkan minat masyarakat berasuransi.

Selama ini agen juga membayar pajak PPh. Dengan jasa 5% ini, apakah ada pengurangan atau tidak, semoga menjadi pajak final saja sehingga lebih mudah” ujar christian. Hingga kini christian mengaku masih menunggu peraturan pemerintah ( PP ) mengenai pajak ini secara detail.

Direktur Utama BRI Life Iwan Pasila juga mengungkapkan bahwa, memang pengenaan pajak ini akan menurunkan take home pay para agen, sehingga jika tidak disikapi dengan baik, akan berdampak pada penurunan premi.

“Kondisi saat ini justru harus disikapi dengan tarif premi yang kompetitif hanya dapat dicapai jika terjadi efisiensi pada sisi operasional, dengan asumsi tidak ada biaya lain yang naik,” kata Iwan

Efek pada peningkatan harga premi adalah pilihan terakhir, meskipun tetap bisa diambil jika dalam keadaan sulit seperti saat ini.

Sumber : Harian Kontan Jumat 15 Oktober 2021 hal 10

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only