Pemerintah Jamin Biro Haji dan Umroh Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan perjalanan ibadah haji dan umrah tidak akan kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“PMK sudah jelas bahwa penyelenggaraan kegiatan keagamaan tidak dikenakan PPN, termasuk di dalamnya jasa perjalanan ibadah haji dan umrah. Itu ditegaskan dalam PMK Nomor 92/PMK 03/2020,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers daring usai menerima kunjungan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Selasa (16/11/2021).

Ia menambahkan, sejumlah biro perjalanan masih mendapatkan pemeriksaan terkait transaksi lampau. Sehingga, dirinya akan berkoordinasi dengan Dirjen Pajak untuk memastikan hal tersebut.

Selain itu, ia juga mendengar keluhan Forum SATHU yang kesulitan untuk operasional karena tidak beroperasi selama dua tahun.

Sehingga, Forum SATHU memberikan usulan agar dana yang telah disetorkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk kuota umrah bisa dioptimalkan. 

“Pemerintah mendukung melalui program penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi dan dalam hal ini dalam pemulihan ekonomi karena dananya mereka sendiri yang menyetor dan ada di BPKH tentu optimalisasi ini bisa dibahas,” ujarnya.

Ditambah lagi, Forum SATHU juga memberikan masukan terkait pelaksanaan undang-undang cipta kerja dan meminta agar kegiatan umrah dan haji kembali dinormalkan sesuai porsinya.

“Yang perlu dikomunikasikan terutama prioritas bagaimana agar kegiatan umroh dan ke depannya tentu haji dinormalkan. Tentu kegiatan-kegiatan yang terkait dengan hal tersebut baru disosialisasikan apabila tidak terjadi pemberangkatan dan sebagainya,” ungkap Airlangga.

Adapun terkait pelaksanaan umrah bagi jamaah asal Indonesia, Kerajaan Arab Saudi telah memberikan nota diplomatik kepada Indonesia terkait pembahasan pelaksanaan umrah dengan sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

Sumber: suara.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only