Pemerintah Tebar Insentif Untuk Kendaraan Listrik

Pemerintah mempercepat masifnya penggunaan mobil listrik di Indonesia. Untuk bisa dijangkau masyarakat dan mendorong percepatan pertumbuhan industri mobil listrik pemerintah menebar berbagai insentif.

Plt Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan, pemerintah banyak mengeluarkan insentif. Pertama, insentif PPnBM yang sudah berlaku sejak Oktober kemarin. Kata Susiwijono, kebijakan ini mendorong agar para masyarakat bisa menjangkau mobil listrik yang selama ini masih dibebankan pajak barang mewah.

“Dengan adanya kebijakan ini, maka beban harga jual bisa berkurang. Jadi makin bisa diakses oleh masyarakat,” ujar Susiwijono dalam diskusi virtual, Senin (13/12).

Disisi lain, insentif fiskal seperti tax holidaytax allowance dan super deduction tax diperuntukan bagi industri yang mengembangkan kendaraan listrik. Bebas bea masuk pun diperuntukan bagi industri pabrikasi kendaraan listrik ini.

Selain itu, ada kebijakan dari pemerintah yang mendorong perbankan nasional untuk bisa memberikan kredit murah bagi masyarakat untuk bisa mengakses mobil listrik. Kata Susiwijono, saat ini ada kebijakan DP nol persen dan suku bunga yang rendah yang disediakan perbankan nasional.

“Dengan kebijakan ini, kami mendorong perbankan nasional juga bsia memasifkan kendaraan listrik. Insentif ini langsung bisa dirasakan masyarakat sehingga masyarakat  bisa lebih mudah mengakses mobil listrik,” ujar Susiwijono.

Dari pemerintah kota ataupun daerah saat ini kata Susiwijono juga sudah banyak memberikan insentif yang bisa dirasakan masyarakat. Seperti di Jakarta misalnya, saat ini mobil listrik ini bebas ganjil genap. Beberapa daerah juga memberikan diskon tol dan juga bebas bea parkir.

“Insentif yang langsung bisa dirasakan oleh masyarakat ini bisa langsung berdampak dan menggugah masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik,” ujar Susiwijono.

Sumber: republika.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only