Sri Mulyani: CEO Dapat Fasilitas Private Jet, Kena Pajak Natura

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kendaraan dinas dengan nilai fantastis yang biasanya diterima oleh petinggi perusahaan, seperti private jet, bakal dikenakan pajak natura. Aturan ini keluar setelah disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang bakal menambah objek pajak atas penghasilan natura/kenikmatan yang diterima karyawan tertentu dari tempatnya bekerja. Semula, penghasilan natura tidak dikenakan pajak karena tidak dianggap sebagai penghasilan karyawan.

“Yang bukan laptop sama uang makan harian. Mobil dinasnya privat jet kata Pak Misbakhun (anggota DPR). Jadi yang kayak gitu harusnya pantas-pantasnya itu menjadi objek pajak,” kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP, Selasa (14/12/2021). Bendahara negara ini menjelaskan, tidak semua pegawai dan semua fasilitas kantor akan dijadikan objek pajak. Dengan kata lain, fasilitas kantor yang diterima karyawan biasa seperti laptop, ponsel, hingga uang makan tidak akan dianggap sebagai objek pajak. Beberapa objek pajak lainnya yang dikecualikan dari pengenaan pajak ini adalah penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN/APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu.

“Dikasih uang makan dan laptop harus bayar pajak, Itu salah. Itu pendapatan natura. Itu natura memang masuk objek pajak tapi itu tidak masuk dalam UU. Perlengkapan untuk pekerjaan itu tidak masuk dalan kategori natura yang dipajaki,” beber Sri Mulyani. Wanita yang akrab disapa Ani ini menegaskan, fasilitas kantor yang terkena pajak natura hanya fasilitas dengan harga yang fantastis. Fasilitas ini biasanya hanya diterima oleh pejabat tinggi perusahaan maupun direktur utama. “Pak Sofjan Wanandi (Ketua Dewan Pertimbangan DPN Apindo), Pak Arsjad (Ketum Kadin) tahu deh, kalau levelnya beliau-beliau itu naturanya gede banget, iya kan, Pak? Jadi azas keadilan lagi,” sebut dia. Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal menyatakan, pihaknya akan mengatur secara rinci siapa dan apa saja yang dikenakan pajak atas penghasilan natura. Penghasilan natura kena pajak ini tidak dihitung dari harga mobil atau harga rumah yang didapat. Untuk fasilitas rumah misalnya, DJP akan menghitung pajak dari perkiraan biaya sewa rumah, bukan harga rumah secara keseluruhan.

Sumber: money.kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only