6 Langkah untuk Ikut Program Tax Amnesty Jilid II

Direktur Jenderal Kementerian Keuangan Pajak Suryo Utomo menyatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah siap dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.

Kesiapan tersebut ditandai dengan telah dapat digunakannya aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Suryo mengatakan aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan tujuh hari sepekan dengan enam langkah, yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.

“Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan,” ujar Suryo Utomo dalam keterangan tertulis, Senin malam, 3 Januari 2020.

Suryo mengatakan sampai dengan 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB, sebanyak 326 Wajib Pajak telah menyetorkan PPh final sebesar Rp33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 253,77 miliar.

Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp 239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp 2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp 12,29 miliar deklarasi luar negeri.

Suryo juga mengatakan, untuk Wajib Pajak yang mengalami kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka.

Saluran non-tatap muka itu melalui helpdesk online melalui WhatsApp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.

Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.

Dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak. Email tersebut adalah imbauan Ditjen Pajak yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini.

Mengingat Tax Amnesty Jilid II hanya diselenggarakan dalam enam bulan, DJP akan mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial ditjen pajak, situs pajak.go.id, dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya.

Sumber: bisnis.tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only