Tak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Siap-Siap Terjaring Patroli Ditjen Pajak

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta para Wajib Pajak (WP) untuk ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II yang sedang berlangsung sampai akhir Juni tahun ini. Dia tak ingin ada WP yang masih menyembunyikan harta atau aset dan terkena patroli Dirjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

“Jangan sampai terjadi ada harta yang belum dilaporkan itu ditemukan petugas pajak,” kata Suahasil dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Malang, Jawa Timur, Jumat (21/1).

Suahasil mengatakan DJP saat ini memiliki akses untuk mengetahui aset setiap wajib pajak. Tidak hanya harta yang ada di dalam negeri, tetapi juga yang di luar negeri, termasuk rekening bank di luar Indonesia. Akses informasi tersebut bisa digunakan sebagai landasan pemungutan pajak.

“Jangan sampai suatu hari terima surat harta belum dilaporkan,” kata dia.

Suahasil mengatakan WP yang terjaring patroli DJP, maka akan dikenakan banyak sanksi. Tak hanya dijerat undang-undang tentang pajak saja, tetapi bisa dikenakan UU tax amnesty dan aturan turunannya.

“Sanksi-sanksi yang akan dijerat bisa berlapis dengan UU tax amnesty dan PP kalau yang temukan DJP,” kata dia.

Meski begitu, dia tidak mau masyarakat ikut Program Pengungkapan Sukarela karena takut kena sanksi. Dia ingin membangun kesadaran masyarakat untuk taat pajak. Salah satunya dengan melaporkan aset atau harta yang belum masuk dalam laporan pajak.

“Ikut PPS-nya saja, jadi tolong dimanfaatkan 6 bulan ini,” kata dia mengakhiri.

Sebagai informasi, program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Pemerintah memberikan keleluasaan WP untuk dapat mengakses aplikasi ini 24 jam sehari dan 7 hari dalam satu Minggu.

Sumber: liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only