Sri Mulyani Beberkan Upaya Pemerintah Tingkatkan Penerimaan Negara

Dalam sidang paripurna, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, untuk meningkatkan tax ratio, pemerintah telah dan akan terus melakukan upaya peningkatan wajib pajak dalam rangka penerimaan negara.

Dalam Undang-Undang Keuangan Negara dinyatakan bahwa sumber pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan hibah.

“Dalam memenuhi kebutuhan pendanaan pembangunan nasional, pemerintah terus melakukan optimalisasi penerimaan negara terutama dari penerimaan pajak dan PNBP,” kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/7).

Adapun strategi optimalisasi penerimaan pajak yang difokuskan pada wajib pajak merupakan strategi yang multi dimensi. “Multi dimensi tersebut meliputi aktivitas penyuluhan dan kehumasan, perbaikan pelayanan, pengawasan, dan penegakkan hukum,” ujarnya.

Selain itu, dia mengungkapkan pemerintah secara gencar juga telah melakukan reformasi perpajakan yang mencakup beberapa pilar yaitu SDM, teknologi informasi, proses bisnis, organisasi, dan regulasi pajak.

“Dalam rangka memperluas coverage pembayar pajak, pemerintah melakukan beberapa terobosan yaitu melalui pemberian penurunan intensif tarif pajak UMKM, menjaring wajib pajak baru melalui program konfirmasi wajib pajak, serta pengembangan tax agent,” ungkapnya.

Sementara itu dalam rangka mendukung aktivitas penggalian potensi pajak, kualitas data dan informasi, merupakan faktor kunci yang menentukan keberhasilan aktifitas tersebut. “Oleh karena itu, pemutakhiran data perpajakan dilakukan berkesinambungan,” ujarnya.

Sedangkan dari aspek SDM, dia menyebutkan pemerintah menyadari bahwa penguatan SDM aparatur pajak mutlak diperlukan. “Khususnya dalam menghadapi perkembangan teknologi dan era digitalisasi,” ujarnya.

Dia mengungkapkan penerimaan perpajakan sangat dipengaruhi dengan pertumbuhan ekonomi domestik dan perekonomian global serta pengembangan harga komoditas di pasar Internasional.”Sedangkan PNBP dipengaruhi oleh harga migas, lifting, dan nilai kurs. sumber penerimaan selain pajak dan PNBP migas antara lain PNBP yang dimanfaatkan dari aset negara dan PNBP yang berbasis layanan. Dengan UU PNBP yang baru, diharapkan kedua kelompok PNBP dapat lebih dioptimalkan guna mendukung pendanaan pembangunan nasional yang akan datang,” tutupnya.

Sumber : Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only