Catat! Sri Mulyani Bebaskan Pajak bagi WP di 1.062 Industri

Jakarta, Pemerintah melalui Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi memberikan insentif pembebasan pungutan pajak penghasilan PPh21 kepada 1.062 industri.

Pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 kini bisa berlaku pada 1.062 industri, dari sebelumnya hanya diberikan kepada 440 bidang industri yang masuk ke dalam klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang pajaknya ditanggung pemerintah.

Hal tersebut kemudian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak (WP) terdampak pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Aturan ini sudah ditandatangani sejak 27 April 2020 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam PMK Nomor 44/2020 tersebut disebutkan bahwa kriteria pekerja yang mendapatkan pembebasan pajak penghasilan ini wajib memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP). Pekerja yang mendapatkan bebas pajak ini juga hanya untuk yang gajinya di bawah Rp 200 juta per tahun.

Adapun terhadap 1.062 industri ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja, dan diberikan secara tunai kepada pegawai. Pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

“Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, mulai dimanfaatkan sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan, sampai dengan masa pajak September 2020,” tulis Pasal 3 ayat (3) PMK 44/2020.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only