DJP Pastikan Sistem E-Faktur Sudah Normal

Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan kendala yang rasakan wajib pajak untuk aplikasi e-faktur karena adanya pembaruan sistem yang dilakukan otoritas.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan kendala yang dihadapi wajib pajak yang menggunakan e-faktur karena pada saat yang bersamaan dilakukan pemeliharaan sistem e-faktur. Akibatnya, wajib pajak mendapat kendala saat mengakses layanan e-faktur.

“Jadi ada maintenance di digital certificate-nya [sistem e-faktur],” katanya Rabu (24/6/2020).

Iwan memastikan proses pemeliharaan tersebut telah rampung sore ini, Rabu (24/6/2020). Dengan demikian, layanan e-faktur DJP sudah kembali normal dan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Adapun fungsi e-faktur merupakan aplikasi untuk membuat faktur pajak elektronik atau bukti pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) secara elektronik.

E-faktur harus dibuat ketika pengusaha kena pajak melakukan transaksi saat penyerahan barang atau jasa kena pajak. Kemudian e-faktur juga dibuat saat PKP menerima pembayaran sebelum penyerahan barang atau jasa kena pajak.

“Sekarang [e-faktur] sudah on lagi,” terang Iwan.

Seperti diketahui, sistem e-faktur sempat bermasalah sejak Rabu siang, 24 Juni 2020. Banyak wajib pajak mengeluhkan gangguan saat menggunakan aplikasi e-faktur.

Otoritas melalui akun sosial media kemudian meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan wajib pajak. Sistem e-faktur disebut sedang dalam proses pemeliharaan sehingga layanan kepada wajib pajak menjadi terganggu. (Bsi)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only