Keramik India & Vietnam Kena Bea Masuk

JAKARTA. Guna mendukung pertumbuhan industri ubin keramik di tanah air, pemerintah memberlakukan safeguards dengan mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas produk impor dari India dan Vietnam.

Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik. Beleid ini sekaligus merevisi PMK Nomor 119/PMK.010/2018 yang juga mengatur pemungutan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk ubin keramik.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyampaikan, PMK 111/2020 secara garis besar mengeluarkan India dan Vietnam dari daftar negara yan dikecualikan dari pengenaan BMTP terhadap impor ubin keramik sesuai PMK 119/2018. Sehingga, lewat pemberlakukan PMK perubahan itu, maka impor ubin keramik dari India dan Vietnam terkena BMTP.

Untuk besaran serta jangka waktu pengenaan BMTP terhadap impor ubin keramik, tidak mengalami perubahan dari PMK sebelumnya. Yakni, pengenaan BMTP pada tahun pertama sebesar 23%, tahun kedua 21%, dan tahun ketiga 19%. Periode pemungutan bea itu hingga Oktober 2021.

Pengenaan BMTP atas impor ubin keramik dari India dan Vietnam mengacu pada data yang menunjukkan lonjakan impor ubin keramik dari kedua negara tersebut, setelah dikecualikan dari pengenaan BMTP sesuai dengan PMK Nomor 119/2018.

“Berdasarkan evaluasi Kementerian Perdagangan pada Desember 2019, impor ubin keramik dari India dan Vietnam pada periode 2018-2019 melonjak, masing-masing sebesar 22,72% dan 6,58%,” ujar Febrio, Jumat (28/8).

Berdasarkan data importasi tersebut serta merujuk pada Article 9.1 World Trade Organization (WTO) Agreement on Safeguards, India dan Vietnam selama dua tahun terakhir ini membanjiri pasar domestik.

Meski sedikit melambat, Asaki mengapresiasi langkah pemerintah itu. Karena, kebijakan safeguard dengan mengenakan BMTP atas produk impor itu menjadi angin segar bagi industri ubin keramik dalam negeri. Dan bisa, membantu percepatan untuk bangkit kembali pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan daya beli masyarakat yang rendah saat ini.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only