Waspadai Shortfall, Sri Mulyani Jelaskan Soal Target Perpajakan 2021

 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2021 masih bisa tercapai meskipun realisasi pada tahun ini lebih rendah dari patokan dalam Perpres 72/2020.

Sri Mulyani mengatakan meskipun realisasi penerimaan perpajakan pada 2021 meleset dari target dalam Perpres 72/2020, usulan target dalam RAPBN 2021 senilai Rp1.481,9 masih berpeluang untuk diamankan. Artinya, pertumbuhan penerimaan perpajakan bisa lebih dari 5,5%.

“Kami memperkiraan penerimaan perpajakan mengalami revisi sedikit ke bawah dibanding Perpres 72/2020. Dengan adanya hal itu, maka berarti penerimaan perpajakan bisa tetap dipatok Rp1.481,9 triliun. Kemungkinan implisit pertumbuhan lebih tinggi dari 5,5%,” katanya dalam rapat bersama Banggar DPR RI, Selasa (1/9/2020).

Dalam RAPBN 2021, target penerimaan perpajakan diusulkan pemerintah senilai Rp1.481,9 triliun atau tumbuh 5,5% dari target dalam Perpres No.72 Tahun 2020 senilai Rp1.404,5 triliun. Target itu tercatat minus 20,6% bila dibandingkan dengan target dalam APBN 2020 induk senilai Rp1.865,7 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah pada saat ini tengah mewaspadai risiko shortfall penerimaan perpajakan seiring dengan pelemahan ekonomi yang lebih dalam akibat pandemi virus Corona.

Namun, dia menegaskan pemerintah terus melakukan upaya optimalisasi penerimaan perpajakan, baik yang menyangkut organisasi dan sumber daya manusia, infrastruktur teknologi yang berbasis data, maupun proses bisnis dan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah juga tetap mencoba menyeimbangkan antara kebijakan dari sisi peningkatan penerimaan perpajakan sekaligus tetap mendukung dunia usaha melalui pemberian insentif. Pemberian insentif perpajakan tersebut masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional 2021.

Insentif yang diberikan yakni percepatan pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN), insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, pajak ditanggung pemerintah (DTP), serta tax holiday dan tax allowance untuk sektor usaha tertentu. Insentif perpajakan tersebut senilai Rp20,4 triliun.

“Insentif perpajakan tetap diberikan meski lebih selektif. Beberapa dukungan insentif untuk pembangunan SDM pendidikan, kesehatan, dan penguatan sektor strategis melalui berbagai revisi dari Undang-undang Perpajakan yang diharapkan bisa berikan suasana investasi lebih positif,” katanya. (kaw)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only