Insentif PPH Karyawan akan Berakhir

Menteri Keuangan (Kemkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang menjadi basis pajak karyawan tidak diberikan lagi di tahun depan.

“Insentif perpajakan kami tetap lakukan. Tetapi PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, PPh Pasal 22 impor tidak dilakukan lagi untuk tahun depan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (2/9).

Sri Mulyani memastikan insentif perpajakan yang ada dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 hanya percepatan pengembalian atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only