DJP Harap Pajak Netflix dkk Dongkrak Penerimaan Negara

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) berharap kebijakan pungutan pajak Netflix, Shopee dan kawan-kawan (dkk) atau pajak digital bisa menambah isi kantong penerimaan negara sampai akhir tahun di tengah pandemi virus corona atau covid-19. Apalagi, sektor digital tumbuh positif di tengah krisis kesehatan.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Kemenkeu John Hutagaol mengungkapkan pemerintah akan memungut pajak digital melalui tiga sumber. Pertama, pajak tidak langsung melalui pemberian wewenang kepada perusahaan digital untuk menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pengguna produk digital. 

Kedua, pemerintah akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari perusahaan digital. Ketiga, pemerintah memungut pajak dari transaksi elektronik. 

“Kami tentu berharap dengan pungutan pajak bisa membantu penerimaan pajak. Ini akan memberi dampak positif ke penerimaan pajak,” ujar John di acara diskusi ekonomi yang diselenggarakan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Kamis (10/9). 

Namun, John belum bisa memberi gambaran seberapa besar potensi penerimaan pajak yang sekiranya bisa dikantongi pemerintah sampai akhir tahun dari jenis pajak baru itu. Namun, ia memberi sinyal sumbangannya mungkin tidak kecil karena sektor ini sedang tumbuh pesat. 

“Tentunya kita tahu bahwa sektor ini di tengah pandemi growing (tumbuh), ketika kita social distancing (jaga jarak), dia sangat untung,” katanya. 

Lebih lanjut, secara keseluruhan, John melihat ada potensi penerimaan pajak berbalik meningkat pada akhir tahun. Sebab, aktivitas ekonomi cukup menggeliat, meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total akan dilakukan lagi. 

“Kami berharap pada kuartal III, penerimaan pajak membaik, ekonomi membaik. Begitu juga pada kuartal IV,” tuturnya.  

Menurut John, sumbangan penerimaan juga akan berasal dari sektor-sektor lain yang tetap tumbuh positif selama pandemi covid-19, misalnya jasa keuangan dan farmasi. 

“Keuangan dan farmasi itu kinerjanya relatif bagus dibandingkan yang lain. Ini akan memberikan dampak positif ke penerimaan pajak,” ucapnya. 

Berdasarkan data DJP, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp601,9 triliun per 31 Juli 2020. Realisasi itu baru mencapai 50,2 persen dari target Rp1.198,8 triliun pada tahun ini. 

Bila dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, realisasi penerimaan pajak tahun ini masih kalah. Tercatat, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp705,4 triliun atau 44,7 persen dari pagu Rp1.577,6 triliun pada 31 Juli 2019. 

Sementara untuk pajak digital, pemerintah sudah menunjuk 28 perusahaan digital di Indonesia untuk bisa menarik PPN kepada penggunanya. Setelah itu, mereka akan menyetorkan pajak yang dipungutnya kepada negara. 

Berikut daftar 28 perusahaan digital tersebut: 

1. Amazon Web Services Inc
2. Google Asia Pacific Pte. Ltd
3. Google Ireland Ltd
4. Google LLC
5. Netflix International B.V
6. Spotify AB
7. Facebook Ireland Ltd
8. Facebook Payments International Ltd
9. Facebook Technologies International Ltd
10. Amazon.com 
11. Services LLC Audible, Inc
12. Alexa Internet 
13. Audible Ltd
14. Apple Distribution International Ltd
15. Tiktok Pte. Ltd
16. The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd
17. LinkedIn Singapore Pte. Ltd
18. McAfee Ireland Ltd
19. Microsoft Ireland Operations Ltd
20. Mojang AB
21. Novi Digital Entertainment Pte. Ltd
22. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd
23. Skype Communications SARL
24. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd
25. Twitter International Company
26. Zoom Video Communications, Inc
27. PT Jingdong Indonesia Pertama
28.  PT Shopee International Indonesia

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only