Pemungut PPN digital Tambah Lagi

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menambah sembilan perusahaan digital asing untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari konsumen. PPN ini atas transaksi pembelian barang/jasa digital dari platform perusahaan digital asing tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, sembilan perusahaan ini akan mulai melaksanakan kewajibannya sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) terkait pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Oktober 2020 nanti. Dengan tambahan 9 SPLN ini, maka perusahaan asing di bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sampai Oktober 2020 total akan menjadi 37 perusahaan.

Kendati demikian, Suryo belum mau menyampaikan perincian nama sembilan perusahaan digital asing ini. “Akan ada sembilan lagi, saat ini kami sedang berkomunikasi dengan SPLN di luar negeri, harapan kami semakin banyak semakin baik untuk pemungutan PPN ke depan,” kata Suryo, Selasa (22/9).

Suryo juga belum mau memperinci berapa besar nilai pembayaran dan tingkat kepatuhan SPLN PMSE digital.

Sebelumnya sudah ada 28 perusahaan digital asing yang resmi menarik PPN. Pada tahap pertama yakni, Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V. dan, Spotify AB. Enam perusahaan tersebut per 1 Agutus lalu sudah menerapkan ketentuan PPN.

Tahap kedua antara lain, TikTok Pte. Ltd, Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments Internasional Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd. Kesepuluh perusahaan ini per 1 September sudah tarik PPN.

Tahap ketiga yaitu Zoom Video Communications, Inc., Twitter Asia Pasific Pte. Ltd., Twitter International Company, dan PT Shopee International Indonesia, LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertaiment Pte. Ltd., PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., Skype Communications SARL, PT Jingdong Indonesia Pertama. Gelombang ketiga ini akan menarik PPN sebesar 10% dari konsumen per 1 Oktober 2020.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun mengatakan kebijakan tersebut dirasa tidak cukup karena seharusnya pemerintah berani menarik Pajak Penghasilan (PPh) atas perusahaan digital asing bukan cuma PPN. Ia optimalkan pemajakan PMSE ini dan pemerintah belum bisa menangkap pergeseran subjek dan objek pajak yang berevolusi seiring dengan perkembangan Zaman.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only