Cukai Minuman Berpemanis Bisa Diterapkan Tahun 2021

JAKARTA. Kementerian Keuangan kembali menyisir potensi Barang Kena Cukai (BKC) yang baru untuk mendongkrak penerimaan cukai. Salah satu yang dilirik adalah pengenaan cukai minuman berpemanis pada tahun depan.

“Mengenai ekstensifikasi barang kena cukai, salah satunya minuman berpemanis dan BKC yang dinilai membahayakan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi video Selasa (29/9). Menkeu menegaskan bahwa dalam penentuan kebijakan bea dan cukai, pemerintah sangat berhati-hati agar menjaga penerimaan pajak dan penerimaan cukai, namun di sisi lain tetap mendukung petumbuhan ekonomi.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai memperkirakan, potensi penerimaan cukai dari minuman berpemanis sekitar Rp 6,25 triliun per tahun. Menurut kajian Ditjen Bea Cukai, produksi industri minuman berpemanis yang di sasar mencapai 3.746 juta liter per tahun. Dengan instrumen fiskal pengendali konsumsi ini diharapkan produksi bisa turun 8,2% dalam satu tahun setelah diterapkan hingga menjadi 3.436 juta liter.

Tahun depan, pemerintah menargetkan penerimaan cukai dari produk kantong plastik. Kementerian Keuangan menetapkan target penerimaan cukai dari kantong plastik sebesar Rp 1,5 triliun pada tahun 2021. Alhasil, total target penerimaan cukai tahun depan naik 0,83%, dari semula Rp 178,5 triliun menjadi Rp 180 triliun.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only