Kebijakan Diperlonggar, Restitusi Pajak Membesar

Restitusi pajak hingga akhir September 2020 sudah menembus Rp 142,9 triliun

JAKARTA. Pandemi korona membuat realisasi restitusi pajak atau pengembalian pajak meningkat 13,7% hingga akhir September 2020. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengeluarkan insentif untuk mempercepat pengembalian pajak.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ihsan Priyawibawa memaparkan realisasi pengembalian pajak sepanjang Januari-September 2020 sebesar Rp 142,9 triliun. Nilai realisasi tersebut naik Rp 19,6 triliun atau tumbuh 13,7% dibandingkan dengan restitusi pajak di periode sama tahun lalu yang senilai Rp 123,5 triliun.

Ada tiga hal yang menjadi penyebab peningkatan realisasi restitusi pajak tersebut. Pertama, restitusi dipercepat sebesar Rp 36,4 triliun tumbuh 30,7% secara tahunan atau year on year (yoy). Kedua, restitusi upaya hukum senilai Rp 21,9 triliun, meningkat sekitar 5,7% yoy. Ketiga, restitusi normal sebesar Rp 84,6 triliun, tumbuh 9,8% secara tahunan.

Ihsan memproyeksikan, nilai restitusi pajak pada tahun ini jauh lebih besar ketimbang tahun 2019. Kendati demikian, persentase pertumbuhannya tidak setinggi tahun lalu. “Karena memang tren pertumbuhannya menurun setiap bulan dibandingkan tahun lalu,” kata dia, Rabu (28/10).

Ini terjadi karena restitusi akibat upaya hukum yang jauh menurun di 2020 dibandingkan 2019. Namun, restitusi dipercepat naik seiring dengan implementasi percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dianggarkan sebesar Rp 5,8 triliun.

Di sisi lain, restitusi pajak pun ikut menggerus penerimaan pajak. Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat realisasi penerimaan PPN dalam negeri sebesar Rp 180,85 triliun, turun 9,42% secara tahunan. “Peningkatan restitusi pada PPN dalam negeri salah satunya disebabkan oleh pemanfaatan insentif restitusi dipercepat,” ujar Ihsan.

Bantu likuiditas

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengapresiasi adanya insentif percepatan restitusi pajak yang diberikan pemerintah dalam program PEN.

Menurut Fajry, lewat kebijakan ini, pengajuan restitusi pajak hanya diteliti kesesuaian data dan tidak harus melalui proses pemeriksaan, sehingga prosesnya lebih cepat. Selain itu, cakupan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLU) diperluas dalam program PEN.

Memang, percepatan restitusi pajak akan menurunkan penerimaan pajak. Namun, Kebijakan ini bisa meringankan beban wajib pajak dari kalangan perusahaan, terutama yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

“Ini akan membantu likuiditas korporasi. Ketika likuiditas perusahaan terbantu, ketahanan korporasi juga akan meningkat. Selanjutnya adalah potensi ancaman PHK karyawan bisa diantisipasi,” kata Fajry, Kamis (19/10).

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only