Pajak Digital Masih Tunggu Konsensus

JAKARTA. Negara kaya yang tergabung dalam G7 sepakat menarik pajak perusahaan multinasional sebesa 15% atas penghasilan yang mereka dapat dari negara sumber. Tak terkecuali bagi peusahaan digital sekaliber Google, Amazon, dan Facebook.

G7 beranggotakan Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Jerman, Perancis, Italia, dan Kanada. Kesepakatan G7 dilatarbelakangi kebutuhan negra-negara untuk mencari pendanaan guna menanggulangi dampak pandemi virus korona (Covid-19). Setoran pajak dari perusahaan multinasional ini, diharapkan bekontribusi besar terhadap penerimaan ketujuh negara itu.

Menteri Keuangan Amerika Serikat, Janet Yellen juga menyatakan kebijakan ini belum pernah terjadi diharapkan bisa membawa keadilan dalam perpajakan global. Arti berbisnis atau pasar, tapi tidak menjadi basis usaha, tetap bisa menikmati pajaknya.

Namun kesepakatan ini, tidak serta-merta membuat Indonesia memungut pajak bagi entitas bisnis multinasonal. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuiangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor bilang pemajakan atas perusahaan multinasional tidak bisa langsung diberlakukan begitu saja.

Sebab, saat ini tarif pajak korporasi di Indonesia sebesar 22% dan akan turun jdi 20% pada tahun 2022. Artinya tarif lebih tinggi daripada tarif Global Minimum Tax yang disepakati negara-negara G7.

Namun ia optimistis, kesepakatan G7 ini bisa menjad dasar yang kuat untuk terciptanya konsensus pemajakan perusahaan multinasional di forum Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) melalui inclusive framework yang diagendakan pembahasan pada pertengahan tahun ini.

Indonesia sendiri sudah punya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengusung Pajak Transaksi Elektronik (PTE). Tapi pemungutan PTE setelah tercapai konsensus global. Tapi,  jika konsensus global gagal tercapai, negara-negara bisa menyusun implementasi regulasi secara unilateral untuk memajaki pelaku usaha ekonomi digital.

Sumber: Harian Kontan, selasa 08 Juni 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only