Perusahaan Rugi Bakal Kena Pajak 1%

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memberikan keringanan pajak bagi perusahaan yang merugi. Keringanan ini melalui pemberlakuan Pajak Penghasilan (PPh) minimum bagi Wajib Pajak Badan.

Adapun yang bisa mendapatkan pajak minimum ini hanya perusahaan yang memiliki pajak penghasilan tidak lebih 1% dari penghasilan bruto.

“Pajak penghasilan minimum dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto,” jelas draf RUU perubahan kelima atas undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar dan diperoleh CNBC Indonesia.

Adapun penghasilan bruto yang dimaksud merupakan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh WP Badan, baik dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha pada suatu tahun pajak sebelum dikurangi biaya-biaya terkait.

Penghasilan bruto yang dimaksud juga tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final dan bukan objek pajak.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan pajak penghasilan minimum, akan diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dalam draf RUU KUP tersebut juga dicontohkan sebagai berikut:

Pada tahun pajak 2022 PT AMT memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp 500 juta dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 20 juta.

  • Penghasilan Kena Pajak Rp 20.000.000,00
  • Pajak Penghasilan terutang
    • 20% x Rp 20.000.000,00 = Rp 4.000.000,00
  • Penghasilan bruto Rp 500.000.000,00
  • Pembayaran Pajak Penghasilan Minimum:
    • 1% x Rp 500.000.000,00 = Rp 5.000.000,00

“Oleh karena pajak penghasilan terutang lebih kecil dari 1% atas penghasilan bruto, maka pada tahun pajak 2022, PT AMT dikenai pajak penghasilan minimum sebesar Rp 5.000.000,” jelas draf RUU KUP.

Sumber: CNBC Indonesia News, Minggu 6 Juni 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only